KUDUS, INFOMURIA – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat realisasi penerimaan retribusi pasar tradisional hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp5,16 miliar. Angka tersebut setara dengan 31,56 persen dari target tahunan sebesar Rp16,38 miliar.
“Penerimaan retribusi pasar yang berasal dari berbagai jenis retribusi yang kami kelola, terus dioptimalkan melalui peningkatan pelayanan dan pengawasan di seluruh pasar daerah. Dengan harapan bisa mencapai target,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan kontribusi terbesar berasal dari pos retribusi pendapatan asli daerah (PAD) pasar mencapai Rp1,88 miliar dari target Rp3,37 miliar. Kemudian retribusi kios dengan realisasi Rp1,47 miliar dari target Rp6,38 miliar.
Sementara itu, retribusi los memberikan pemasukan Rp1,13 miliar dari target Rp4,76 miliar. Adapun retribusi pelayanan kebersihan terealisasi Rp22,59 juta dari target Rp65,29 juta.
Penerimaan lainnya berasal dari retribusi pedagang kaki lima (PKL) sebesar Rp223,14 juta, retribusi pelataran Rp130,25 juta, pasar murah Rp54,5 juta, serta pendapatan denda sebesar Rp1,38 juta.
Catur menuturkan sejumlah pasar masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan daerah, di antaranya Pasar Kliwon, Pasar Bitingan, Pasar Baru dan Pasar Jember. Pihaknya terus melakukan pendataan dan penagihan secara optimal guna memastikan target pendapatan tahun 2026 dapat tercapai.
“Kami terus melakukan evaluasi berkala terhadap potensi penerimaan di masing-masing pasar. Harapannya, realisasi pendapatan dapat terus meningkat pada semester kedua tahun ini sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai,” ujarnya.
Selain mengoptimalkan penarikan retribusi, Dinas Perdagangan juga berupaya meningkatkan kenyamanan dan kualitas layanan pasar agar aktivitas perdagangan masyarakat semakin berkembang dan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. (eko/red)