Rembang-Infomuria.com-Pengelolaan sampah di Kabupaten Rembang akan menggunakan teknologi maju. Anggaran yang nantinya siapkan sebesar Rp 120 milyar bersumber dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz, saat world cleanup day, di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Lasem, Sabtu (28/10/2023).
Bupati mengatakan anggaran sebesar itu nantinya akan digunakan untuk pengadaan sarana prasarana beserta infrastruktur pendukungnya.
“Insya Allah tahun 2024 kita akan memulai, mengolah sampah dengan teknologi maju melalui dinas lingkungan hidup. Yang hari ini sudah kita rencanakan dengan berbagai upaya, sarana prasarana dan mesin yang akan kita manfaatkan,” imbuhnya.
Termasuk menggunakan teknologi terbarukan berupa sistem pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF) atau mengubah sampah menjadi bahan bakar. Hasil dari TPST RDF ini dapat dijadikan bahan bakar pengganti batu bara setelah dilakukan pencacahan dan pengeringan.
Ia berharap melalui anggaran itu pihaknya akan mengubah pola pikir (mindset) tentang sampah selama ini. Sampah bisa menjadi sesuatu yang bernilai bila diolah dengan benar.
Sehingga sampah yang selama ini, dipandang sebagai barang yang tidak bernilai tetapi dengan teknologi dapat dimanfaatkan sebagai apa saja.
“Banyak manfaat sampah kalau diolah. Untuk energi terbarukan, pupuk juga bisa, tinggal dipilih dan dipilah sampah yang ada ini, ” bebernya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait hal ini diminta oleh Bupati agar terus mensosialisasikan kebermanfaatan sampah. Sehingga kesadaran masyarakat bisa terus tumbuh untuk memanfaatkan sampah menjadi hal yang lebih bermanfaat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rembang, Himawan Affandi menuturkan, teknologi itu sangat dibutuhkan mengingat saat ini tumpukan sampah di TPA Landoh telah setinggi tiga puluh meter. Selain menimbulkan bau yang menyengat, hal itu menurutnya juga membuat sampah sulit terurai.
“Selama ini kan pengolahannya dengan open dumping atau hanya diambil lalu ditempatkan ditempat terbuka saja. Padahal Open dumping sendiri tidak lagi direkomendasikan mengingat banyaknya potensi pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkan, ” ungkapnya.
Sumber : Humas Pemkab