Anggaran Bawaslu Rembang Capai Rp. 9 Miliar untuk Pemilu 2024

Rembang-Infomuria.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Anggaran yang diterima sebesar Rp. 6 milyar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menyebut pihaknya tidak hanya mendapat anggaran dari Pemkab saja. Tetapi ada juga dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah hampir Rp. 3 milyar.

“Pengawasannya kan bukan hanya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati saja. Tetapi juga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , maka ada sharing anggaran antara pemprov dan kabupaten kota se jateng, jadi Rp. 6 milyar dari pemkab dan sekitar Rp.3 milyar dari APBD provinsi,” tuturnya.

Totok mengungkapkan anggaran terserap paling banyak untuk honor tenaga ad doc. Dari anggaran yang diterima separuh lebih untuk honorarium.

“Ada separuhnya lebih untuk menggaji panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan) , panwas desa , panwas kelurahan, kemudian pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), ” tuturnya.

Khusus anggaran yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) peruntukkannya memberi honorarium pengawas TPS. Sedangkan APBD untuk honor Panwascam.

Sedangkan kegiatan sosialisasi , Totok menyebut tidak begitu banyak karena keterbatasan anggaran. Sasaran sosialisasi akan ditentukan melalui rapat pleno terlebih dahulu sesuai kebutuhan.

“Menurut saya kegiatan sosialisasi masih kurang, kembali lagi situasinya masih seperti ini. PAD Rembang kan juga terhitung kecil,  Pilkada sebelumnya  kita dapat anggaran Rp. 6,2 milyar  lebih, ” pungkasnya.

Dikatakan anggaran Rp.6,2 milyar dulu memang ada sisanya. Pasalnya saat menghadapi persoalan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dulu Bawaslu Rembang tidak menggunakan jasa Pengacara, alias dihadapi sendiri.

“Sehingga anggaran untuk itu (untuk membayar pengacara tidak terpakai- red). Sedangkan KPU dulu pakai pengacara.”

Lebih lanjut , Ia mengungkapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

“Untungnya dalam naskah NPHD hibah kali ini ada satu  pasal yang mengatur bahwa dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran kita boleh merubah RAB (Rencana Anggaran Biaya). Oh ternyata ini tidak begitu penting, nanti bisa diubah ke yang lebih urgent (penting) dengan memberi tahu pemerintah kabupaten, ” tandasnya.

Sumber : Humas Pemkab