Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat penyaluran dana desa hingga Juni 2026 telah mencapai 100 persen dari total alokasi tahun ini sebesar Rp43.583.324.000, sebagaimana dilansir INFOMURIA, Selasa (23/6/2026).
“Seluruh dana desa untuk 123 desa di Kabupaten Kudus telah tersalurkan sebelum semester pertama tahun 2026 berakhir,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana.
Ia mengungkapkan penyaluran dana desa lebih cepat tahun ini sebagai pengalaman tahun sebelumnya, di mana masih terdapat dana desa yang belum tersalurkan akibat perubahan kebijakan penyaluran dari pemerintah pusat yang mendekati akhir tahun anggaran.
Untuk realisasi penyaluran dana desa tahap I mencapai Rp22,94 miliar dan dana desa tahap II sebesar Rp20,64 miliar. Dengan demikian, total dana yang telah disalurkan mencapai Rp43,58 miliar atau 100 persen dari pagu yang tersedia.
Menurut dia, percepatan penyaluran dana desa tersebut tidak terlepas dari kesiapan pemerintah desa dalam memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mencegah terulangnya kendala seperti pada tahun sebelumnya, seluruh pemerintah desa diminta melengkapi berbagai persyaratan administrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Semua desa diminta melengkapi semua persyaratan administrasinya sebelum batas akhir, sehingga tahun anggaran 2026 pada bulan Juni 2026 sudah selesai tersalurkan 100 persen,” ujarnya.
Dana desa yang telah disalurkan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, percepatan penanganan stunting, serta mendorong pengelolaan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Pemkab Kudus juga berharap percepatan penyaluran dana desa dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian desa dalam mendukung pembangunan daerah. (eko/red)