Kudus-Infomuria.com-Raihan penghargaan dari Menteri PANRB terkait Pelayanan Prima dalam Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024 menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus dalam meningkatkan pelayanan masyarakat.
Penghargaan diserahkan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris kepada perangkat daerah penerima penghargaan saat apel pagi di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (19/5/2025). Di antaranya RSUD dr. Loekmono Hadi dengan predikat “Pelayanan Prima” pada PEKPPP Tahun 2024 dengan nilai 4,64.
Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan predikat “Pelayanan Prima” pada PEKPPP Tahun 2024 dengan nilai 4,63. Lalu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan predikat “Pelayanan Prima” pada PEKPPP Tahun 2024 dengan nilai 4,63. Indeks Pelayanan Publik atas hasil PEKPPP 2024 untuk Pemerintah Kabupaten Kudus yaitu 4,61 dengan Kategori A / Pelayanan PRIMA dan
menduduki peringkat 6 nasional kluster Kabupaten.
“Ini semua berkat kerja keras seluruh pegawai untuk kemajuan Kabupaten Kudus,” terangnya.
Pihaknya berpesan kepada seluruh pegawai untuk terus berinovasi dan tidak terjebak zona nyaman. Sam’ani yang hadir bersama Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton meminta pegawai menyisihkan waktu untuk memikirkan terobosan sehingga pelayanan makin efektif, efisien, dan akuntabel. Terutama dengan penerapan berbasis teknologi.
“Semua pegawai harus terus berbenah diri dan berinovasi untuk melayani masyarakat dengan memanfaatkan teknologi. Karena mau tak mau, suka tidak suka, semuanya sudah berbasis IT,” imbuhnya.
Menyikapi berbagai inovasi, bupati juga mengingatkan pegawai untuk segera beradaptasi. Sehingga bisa menghadapi inovasi disruptif, yakni proses perubahan yang terjadi di suatu industri atau sektor yang mengakibatkan terjadinya pergeseran besar dalam cara bisnis atau produksi yang sudah ada.
“Panjenengan harus selalu berbenah menyikapi berbagai inovasi dan perubahan yang terjadi,” pesannya.
Perubahan seperti pergeseran, mutasi, maupun promosi juga harus disikapi dengan bijaksana. Sam’ani menjelaskan penyegaran adalah hal biasa dan dapat menstimulasi peningkatan kapasitas pejabat. Menurutnya, pengembangan diri tak hanya melalui diklat, tapi juga dengan mutasi dan promosi. Pihaknya mengingatkan bahwa seluruh jabatan adalah amanah dan hanya sementara.
“Adanya perubahan seperti pergeseran, mutasi, maupun promosi jangan disikapi, salah saya apa. Tapi harus menjadi motivasi untuk pengembangan kapasitas diri,” tandasnya.
Sumber : Humas Pemkab