Jepara-Infomuria.com-Para pelaku usaha dan industri di Kabupaten Jepara mendapat sosialisasi mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Harapannya para peserta wajib pajak ini memahami peraturan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan oleh Pemkab Jepara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Bertempat di Aula Sultan Hadhirin, Gedung OPD Bersama kompleks Pendopo Kartini, Selasa (6/2/2024).

Penjabat Bupati Jepara yang diwakili Sekda Edy Sujatmiko menjelaskan, bahwa Perda terbaru itu merupakan turunan dari Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Peraturan daerah tersebut menurut dia sangat penting bagi landasan hukum pengelolaan potensi di Kabupaten Jepara. Tujuannya untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, pemerintah, maupun dunia usaha. “Diterbitkannya Perda ini telah mencabut 17 Perda sebelumnya yang mengatur tentang pajak daerah, dan retribusi daerah,” ujarnya.

Di antara klausul dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 ialah mengenai Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10 persen, termasuk pada sektor jasa hiburan. Kemudian PBJT tenaga listrik untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3 persen. “Sementara bagi konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5 persen,” tuturnya.

Setelah menerima pemahaman dalam sosialisasi ini, para peserta selanjutnya diminta menaati aturan yang berlaku.

Di samping itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko juga mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi wajib pajak. Karena telah turut memperkokoh tiang kemandirian pembangunan daerah, lewat pembayaran pajak tepat waktu dan tepat jumlah.

“Saya imbau kepada seluruh wajib pajak, untuk teruslah menjadi bagian perubahan yang bertanggung jawab, jaga kepatuhan, dan turut serta dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang berkelanjutan untuk memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Jepara,” kata Edy.

Pada kesempatan itu, Sekda didampingi Kepala BPKAD Jepara Florentina Budi Kurniawati, dan Kepala Bidang Pendapatan pada BPKAD Jepara, S. Kendar Praptomo

Sumber : Humas pemkab

Back To Top