BLORA, INFOMURIA – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menggandeng aparat penegak hukum (APH) dan Pemkab Blora untuk mengawal pembebasan lahan lokasi dua Proyek Strategis Nasional (PSN) agar berjalan lancar serta bebas dari praktik mafia tanah.
“Kedua PSN tersebut, yakni pembangunan Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan dan Bendungan Karangnongko di Kecamatan Kradenan,” kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Blora Sugiyanto di Blora, Sabtu (27/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa setelah ditunjuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor BPN Blora, dirinya langsung berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis pemerintah tersebut.
Sugiyanto mengakui memiliki pengalaman menangani konflik dan sengketa pertanahan, termasuk pernah tergabung dalam Satuan Tugas Mafia Tanah saat bertugas di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan memerlukan sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
“Sebelumnya kami bertemu Kepala Kejaksaan Negeri dan kemudian berlanjut bertemu Kapolres untuk membangun sinergi. Mudah-mudahan dengan kerja sama ini dapat mencegah berbagai persoalan pertanahan, termasuk praktik mafia tanah di Kabupaten Blora,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa fokus saat ini adalah mendukung penyelesaian pembebasan lahan Bendungan Cabean dan Bendungan Karangnongko agar dapat dilaksanakan secara maksimal.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pembebasan lahan ditemukan indikasi praktik mafia tanah, pihaknya segera berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk penanganan secara terpadu agar dapat ditangani secara komprehensif.
Sugiyanto menuturkan bahwa proses pengadaan lahan untuk kedua bendungan tersebut tercatat berlangsung cukup lama dan masih terkendala status sejumlah bidang tanah yang belum memiliki kejelasan administrasi.
“Sudah kami laporkan kepada Bupati Blora, karena kepala desa dan masyarakat berharap proyek ini segera terlaksana. Status tanah yang masih belum jelas harus segera mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan berperan memberikan pendampingan dalam proses pengadaan tanah agar berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk Bendungan Cabean, proses pengadaan tanah dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, sedangkan Bendungan Karangnongko menjadi kewenangan BBWS Bengawan Solo.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyatakan kepolisian siap mendukung pengamanan dan pengawalan proses pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta instansi terkait diperlukan untuk mengantisipasi potensi sengketa maupun penyimpangan dalam proses pembebasan lahan. (khan/red)