Disdukcapil Jepara Gencarkan Aktivasi IKD dan Pembaruan Data untuk Pelayanan Optimal

Jepara, INFOMURIA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara secara aktif menggelar layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta pembaruan data kependudukan bagi masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Setda Jepara pada Senin, 20/04/2026, sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan dan kualitas layanan publik di daerah tersebut.

Pelayanan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-undang ini mengamanatkan masyarakat untuk melaporkan setiap perubahan elemen data yang signifikan, seperti perubahan alamat, status perkawinan, jenis pekerjaan, maupun tingkat pendidikan, guna memastikan data kependudukan selalu akurat dan mutakhir.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri, tercatat bahwa 58,61 persen penduduk Jepara, atau sekitar 759.673 jiwa, belum menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah. Selain itu, proporsi lulusan sarjana ke atas di Jepara masih relatif kecil, hanya sekitar 3,36 persen dari total penduduk.

Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Jepara bertekad untuk mendorong kesadaran masyarakat agar rutin melakukan pembaruan data kependudukan mereka. Bersamaan dengan itu, masyarakat juga didorong untuk beralih menggunakan layanan digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang menawarkan kemudahan dan efisiensi.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah sebuah inovasi yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri. IKD memungkinkan masyarakat menyimpan data kependudukan mereka secara digital langsung di ponsel pintar, dilengkapi dengan fitur keamanan canggih seperti QR Code untuk validasi data.

Untuk mengaktifkan IKD atau memperbarui data, masyarakat hanya perlu membawa dokumen persyaratan dasar seperti Kartu Keluarga asli, fotokopi ijazah terakhir, serta dokumen pendukung lain seperti buku nikah atau akta perkawinan apabila ada perubahan status yang belum tercatat. Petugas Disdukcapil akan membantu proses aktivasi IKD yang dilakukan melalui aplikasi resmi di ponsel masing-masing.

Selain memberikan kemudahan akses layanan, IKD juga diharapkan dapat mempercepat proses administrasi di berbagai sektor, baik publik maupun privat. Penggunaan IKD juga berpotensi meminimalisir risiko pemalsuan data kependudukan, sehingga menjamin keaslian dan validitas informasi.

Bagi warga yang belum memiliki ponsel pintar, Disdukcapil tetap menyediakan pelayanan KTP elektronik dalam bentuk fisik. Sementara itu, bagi pengguna yang mengganti perangkat ponsel, proses pembaruan data IKD dapat dilakukan kembali melalui Disdukcapil.

Kegiatan yang mendapat sambutan antusias dari masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) ini menunjukkan komitmen Disdukcapil Jepara untuk terus menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan akurat. Langkah ini sejalan dengan agenda transformasi digital di bidang administrasi kependudukan yang dicanangkan pemerintah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berharap, melalui pelayanan IKD dan pembaruan data ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan akan semakin meningkat. Dengan data yang valid dan mutakhir, perencanaan pembangunan daerah dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan efektif.