Dewan Pengupahan Putuskan Kenaikan UMK Jepara Tahun 2024: Rp2.369.782

Jepara-Infomuria.com-Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara merekomendasikan upah minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2024 sebesar Rp2.369.782,-. Jumlah itu naik sebesar Rp97.154,79 atau 4,3 persen dibanding UMK tahun ini, Rp2.272.626,63,-. Meski ada kenaikan, usulan itu tidak disetujui satu-satunya serikat pekerja (SP) yang hadir dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda Jepara pada Senin (20/11/2023). SP […]

Back To Top