Satpol PP Rembang Gelar Patroli, Cafe Karaoke dan Warkop Terjaring Razia

Rembang-Infomuria.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan patroli ke sejumlah cafe karaoke dan warung kopi (warkop) di beberapa kecamatan pada Jumat malam (14/3/2025). Patroli yang berlangsung dari pukul 21.00 hingga 23.30 WIB ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional selama bulan Ramadhan.

Dalam pemantauan tersebut, petugas mendapati beberapa cafe karaoke yang lampunya menyala, tetapi tidak ada pelanggan, hanya pemilik atau pengelola yang sedang bersantai. Di salah satu cafe karaoke di Kecamatan Lasem, petugas menemukan dua botol minuman keras (miras) meskipun tidak ada pengunjung. Miras tersebut kemudian disita.

Sementara itu, di sebuah cafe karaoke di Kecamatan Pancur, petugas menemukan pintu terbuka dan lampu menyala, namun hanya ada pemilik dan anaknya yang sedang makan. Petugas mengingatkan pengelola agar mematuhi Instruksi Bupati yang mewajibkan usaha tersebut tutup selama bulan Ramadan.

Kaliori, petugas mengecek sebuah warkop yang memiliki fasilitas karaoke dan ruangan khusus di dalamnya.

Petugas juga memeriksa perizinan warkop tersebut dan meminta pemilik segera mengurus izin yang sesuai. Sebagai tindak lanjut, satu cafe karaoke yang ditemukan menjual miras serta dua warkop yang melanggar jam operasional diberikan surat peringatan tertulis.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, menegaskan bahwa selain memberikan surat peringatan, pihaknya juga mengedukasi pemilik usaha mengenai aturan operasional selama Ramadan. Jika pelanggaran terus berulang, maka tempat usaha akan disegel.

“Kalau masih mengulangi, akan kami segel. Penegasan ini bukan hanya soal menaati aturan pemerintah, tetapi juga untuk menghormati bulan Ramadan,” ujarnya.

Eko menambahkan bahwa Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menemukan beberapa warkop dengan fasilitas karaoke yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diajukan. Selain itu, retribusi pajak tidak dapat ditarik karena izin yang diajukan berbeda dengan aktivitas sebenarnya.

“Kami meminta pemilik segera mengurus perubahan izin. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan. Apabila izin diperbarui dan pajak dipatuhi, hal ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.

Sumber : Humas Pemkab

Exit mobile version