Keputusan Menteri PN-RB No. 348 Tahun 2024, Penjelasan tentang Prioritas Seleksi PPPK Guru

Rembang-Infomuria.com-Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru memiliki beberapa prioritas pelamar dengan kriteria yang berbeda, seperti yang diatur dalam Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PN-RB) Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah TA 2024.

Menurut Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, prioritas pertama diberikan kepada pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional (JF) guru di instansi daerah pada tahun 2021 namun belum penempatan.

“Pelamar prioritas di Kabupaten Rembang kebetulan tidak ada (kebijakannya),” ungkapnya.

Prioritas kedua diberikan kepada guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) yang terdaftar di pangkalan data eks THK II pada BKN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.

“Dia itu adalah tenaga non ASN yang tersisa untuk non ASN tahun 2005. Guru yang mengabdi dari tahun 2005, kemarin yang tersisa,” jelas Ichwan.

Prioritas ketiga adalah guru non-ASN yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah. Kategori ini mencakup guru non-ASN yang masuk pendataan tahun 2022 dengan minimal pengabdian hingga Desember 2021.

“Dia yang mengabdi minimal pada 2021 bulan Desember dan terdaftar dalam database non-ASN BKN dibuktikan dengan memiliki No. Reg,” tambahnya.

Pada prioritas keempat, diperuntukkan bagi guru non-ASN di sekolah negeri yang aktif mengajar selama setidaknya dua tahun atau empat semester berturut-turut di instansi tempat mereka mendaftar.

“Artinya dia harus mengajar 2 tahun atau 4 semester itu terus menerus tanpa putus, itu untuk prioritas keempat,” terangnya.

Prioritas kelima diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek. Lulusan PPG, baik dari institusi swasta maupun negeri, dapat mendaftar dengan dibuktikan memiliki Sertifikat.

“Baik itu di swasta atau negeri, selama lulus PPG itu bisa untuk mendaftar tapi masuk di prioritas kelima,” imbuhnya.

Ichwan mencontohkan, jika terdapat beberapa pelamar dengan prioritas berbeda dalam satu formasi, penentuan akan mengikuti urutan prioritas tersebut. Namun, jika ada beberapa pelamar dengan prioritas yang sama, penentuan didasarkan pada peringkat nilai terbaik.

Sumber : Humas Pemkab