Rembang-Infomuria.com-751 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang yang lolos seleksi pada tahun 2023 lalu, Jum’at (5/4/2024) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Bupati Rembang H.Abdul Hafidz menyerahkan SK tersebut di pendapa Museum Kartini.
AH Kusairi guru yang menerima SK PPPK dan mengajar di SD N 2 Logede Kecamatan Sumber mengaku senang dengan pengangkatan ini. Menurutnya kebijakan Pemkab Rembang yang selalu mengusulkan jumlah formasi maksimal sangat membantu.
“Karena dengan banyaknya usulan ini, yang mengbdi bisa tercover menjadi PPPK semuanya. Terimakasih untuk bapak Bupati , sehingga saya yang bertahun tahun mengabdi akhirnya bisa tercover menjadi PPPK, ” ungkap guru berusia 55 tahun ini.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengucapkan selamat kepada ratusan PPPK yang baru saja menerim SK. Ia juga menyampaikan mengapresiasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang berhasil menyelesaikan segala urusan administrasi, sehingga SK PPPK bisa diserahkan sebelum lebaran.
“SK terakhir turun dari BKN hari kemarin. Terus kita garap. Sakdurunge bodo (sebelum lebaran), SK kudu medhun (SK harus turun). 2 Minggu yang lalu, masih kurang 16,” ujarnya.
Bupati menyebutkan PPPK berhak menerima gaji pokok, kenaikan gaji berkala dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hafidz menekankan setelah menjadi PPPK sikap harus lebih baik dari sebelumnya atau bisa dicontoh oleh masyarakat. PPPK harus memiliki tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diberikan.
Lebih lanjut, kebijakan Pemkab Rembang yang selalu mengusulkan jumlah maksimal penerimaan PPPK karena Bupati Hafidz ingin pegawai yang sudah mengabdi seperti guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis atau Tenaga Harian Lepas bisa diakui sebagai Pegawai Pemerintah yang jelas nasibnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadlon mengatakan pada saat pendaftaran PPPK formasi 2023 pihaknya menerima 813 pendaftar. Namun yang berhasil dan lolos melakukan pemberkasan sebanyak 751 orang.
“Rinciannya formasi guru 381, Tenaga kesehatan 263 orang dan tenaga teknis 107 orang” imbuhnya.
Ia menyebutkan masa kontrak kerja berlaku 5 tahun dimulai 5 April 2024 sampai 4 April 2029. Sedangkan gaji pertama diterima pada Mei 2024.
Arif Romadlon menjelaskan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian pada 5 April 2024 merupakan sebuah kado lebaran dari Bupati Rembang untuk pegawai PPPK.
Sumber : Humas Pemkab