PATI, INFOMURIA.COM – Meminimalisir peredaran rokok illegal Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Tim Operasi Pasar Pemberantasan Barang Kena Cukai melaksanakan operasi pasar di Kecamatan Kayen dan Sukolilo pada Kamis 6 Juni 2023
Menurut Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah ,Endang Sulistiani, sasaran operasi pada kios-kios maupun toko-toko yang menjual rokok dengan tujuan agar berjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menerima, mengedarkan rokok illegal yang yang tidak ada cukainya, karena menurut Undang Undang tentang cukai jangan sampai pelaku usaha menjual belikan rokok ilegal atau cukai ilegal karena rokok akan disita oleh tim gabungan penindakan yang nantinya akan dimusnahkan. Oleh karena itu harapannya pelaku usaha mengerti tentang jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal, dan sanksi yang dijatuhkan apabila ada pelanggaran.
Ditambahkan, rokok ilegal harus ditindak, karena selain merugikan negara juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan merugikan dari segi kesehatan.
“Dalam kegiatan operasi ini tim melakukan pemeriksaan di toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu Tim menghimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok illegal dengan memasang stiker “ gempur rokok illegal”, tandasnya.
Pada kesempatan tersebut berhasil disita sejumlah rokok illegal sejumlah 70 bungkus (HO/PATI)