Satpol PP Pati dan Tim Terkait Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Pati-Infomuria.com-Satpol PP Kabupaten Pati bersama dengan Tim terkait terdiri Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim, Denpom, Disperindag, Bagian Perekonomian Setda dan Bea Cukai Kudus  pada Rabu (8/11/2023) melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pasar Rokok Ilegal di Kecamatan Jakenan dan Jaken.

Menurut  Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Juharianto,sasaran operasi pada kios-kios maupun toko-toko yang menjual rokok dengan tujuan agar berjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menerima, mengedarkan rokok illegal yang yang tidak ada cukainya, karena menurut Undang Undang tentang cukai jangan sampai pelaku usaha menjual belikan rokok ilegal atau cukai ilegal karena rokok akan disita oleh tim gabungan penindakan yang nantinya akan dimusnahkan.

Oleh karena itu harapannya pelaku usaha mengerti tentang jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal, dan sanksi yang dijatuhkan apabila ada pelanggaran.

Pada kesempatan tersebut, petugas berhasil menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai di Desa Sumberejo Kecamatan Jaken dengan merek Bold 2000 batang ,  Luffman merah -800 batang , Luffman silver 1740 batang. sedangkan di Kecamatan Jakenan tidak ditemukan, rokok tanpa cukai maupun yang dilekati cukai ilegal, Barang bukti rokok ilegal disita dan dibawa bea cukai Kudus untuk di musnahkan

Sumber : Humas Pemkab