MUI Kabupaten Pati Sampaikan Sikap Terhadap Kasus Pesantren Ndolokusumo Tlogowungu

Pati, INFOMURIA — Menyikapi kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pesantren Ndolokusumo Tlogowungu Kabupaten Pati, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius, baik dari sisi hukum, moral, maupun ajaran agama.

MUI Kabupaten Pati menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan seksual adalah perbuatan haram dan tidak dapat dibenarkan dalam ajaran agama apa pun. Perbuatan tersebut juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan dakwah yang seharusnya dijalankan oleh seorang tokoh agama maupun pengasuh lembaga pendidikan keagamaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, MUI Kabupaten Pati menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:

  1. Mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan pesantren, karena tindakan tersebut bertentangan dengan nilai agama, hukum, dan norma kemanusiaan;
  2. Mendorong serta mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat;
  3. Mendukung pemberian sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional pesantren apabila terbukti terjadi pelanggaran berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Mendorong seluruh pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan perlindungan kepada korban agar tidak mengalami stigma maupun tekanan sosial;
  5. Mendukung penguatan kerja sama antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan anak dan perempuan dalam penanganan kasus secara komprehensif;
  6. Mendorong penerapan tata kelola pesantren yang lebih baik melalui penguatan norma, etika, sistem pengawasan, mekanisme pelaporan yang aman, serta pelatihan perlindungan anak dan perempuan di lingkungan pesantren;
  7. Mendukung edukasi keagamaan yang berkelanjutan kepada santri dan masyarakat terkait hak perlindungan diri, batasan perilaku, serta mekanisme pelaporan apabila terjadi pelanggaran;
  8. Mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta tidak mudah terpengaruh informasi hoaks maupun fitnah yang dapat memperkeruh suasana;
  9. Menegaskan bahwa pesantren tetap merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran penting dalam membentuk generasi berakhlakul karimah dan mendalami ilmu agama. Dugaan tindakan menyimpang yang dilakukan oleh oknum tidak dapat digeneralisasi sebagai kesalahan lembaga pesantren maupun ajaran agama.

MUI Kabupaten Pati berharap proses penanganan kasus dapat berjalan dengan adil, transparan, dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban, sekaligus menjadi momentum bersama untuk memperkuat sistem perlindungan di lingkungan pendidikan keagamaan. (HUMAS/RED)