Kronologis Penganiayaan di Desa Baleadi, Polsek Sukolilo Ungkap Kronologi

Pati-Infomuria.com-Polsek Sukolilo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana dugaan penganiayaan yang menimpa P (50), Jumat (28/07/2023).Adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah berinisial S Alias Golek (33) asal warga Desa Wegil yang berdomisili di Desa Baleadi Sukolilo. 

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan Kronologis kejadian Pada hari Jumat (28/07/2023) sekitar pukul 14.50 WIB, Korban datang ke rumah pelaku mencari seser ikan tetapi tidak menemukan kemudian korban duduk di kursi yang berada di teras depan rumah pelaku.

“Pelaku datang dengan marah marah mengira korban mengambil barang miliknya, terjadilah cekcok mulut selanjutnya korban di dorong dan terjatuh terus memukul dengan seser ikan yang terbuat dari besi dan melakukan pemukulan berkali-kali menggunakan tangan kosong, beruntung ada saksi yang melerai kejadian tersebut”. Ungkap Kapolsek Sukolilo. 

AKP Sahlan menuturkan Setelah adanya laporan kejadian tersebut tim melakukan penyelidikan dan mencari baket di TKP dan menemukan pelaku berada di dalam rumah, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 K.U.H.Pidana.” jelas Kapolsek Sukolilo.

Kapolsek Menambahkan bahwa telah mengamankan Barang bukti berupa 1 seser ikan warna biru terbuat dari besi yang digunakan untuk melakukan penganiayaan serta mengamankan tersangka di Mapolsek Sukolilo guna Penyidikan Lebih lanjut. 

(Humas Resta Pati)