Bupati Pati Tegas! Larang Sound Horeg Melebihi 60 Desibel Demi Ketertiban Umum

Pati-Infomuria.com-Dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pati, Bupati Pati, H. Sudewo, ST, MT, mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang penggunaan alat pengeras suara atau sound horeg dengan intensitas melebihi 60 desibel dalam setiap kegiatan atau acara keramaian.

Larangan tersebut dituangkan dalam surat nomor B/277/000.1.10 tertanggal 25 Mei 2025 yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Pati. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penggunaan sound horeg yang terlalu keras dapat mengganggu lingkungan sekitar, membahayakan kesehatan, serta merusak situs atau rumah ibadah di sekitarnya.

Bupati Sudewo menjelaskan bahwa kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan Kapolresta Pati. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolresta, dan beliau menyatakan setuju serta siap mendukung penerapan larangan ini,” tegas Bupati.

Bupati meminta para Camat untuk menyampaikan ketentuan ini kepada seluruh Kepala Desa dan panitia penyelenggara kegiatan di wilayah masing-masing, agar peraturan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kenyamanan masyarakat dan pelestarian lingkungan dari gangguan suara berlebihan yang kerap terjadi dalam berbagai acara hiburan rakyat.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Forkopimda Kabupaten Pati, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Pati untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Exit mobile version