Kudus-Infomuria.com-Apresiasi diberikan Penjabat (Pj). Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan atas terselenggaranya Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Kepala Desa dan Ajudan di Pendapa, Kamis (14/12).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut secara daring maupun luring, Narasumber dari KPK RI, Plh. Sekda Kudus, Inspektur Kabupaten Kudus, pimpinan OPD, para Kades, dan ajudan Pj. Bupati Kudus.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk penanaman sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab serta sebagai penguji integritas panjenengan,” ungkapnya.

Bergas meminta agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga materi yang disampaikan narasumber dapat dimanfaatkan sebagai perbaikan dan penyempurnaan kinerja penyelenggara pemerintahan.

“Penyampaian LHKPN ini diharap dapat mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,” ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau bagi Kepala Desa dan ASN yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN, dapat memiliki kepatuhan pada aturan dan tanggung jawab dalam penyampaian harta kekayaan secara rutin dan jujur.

“Sampaikanlah hasil laporan LHKPN secara rutin tiap tahunnya dan dengan sejujur-jujurnya,” imbaunya.

Terakhir, Bergas juga memberikan apresiasinya pada keberhasilan Pemerintah Desa Jepang, Mejobo yang dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi tingkat Kabupaten Kudus tahun 2023. Pihaknya ingin program-program yang telah dijalankan Desa Jepang dapat menjadi percontohan Desa lainnya.

“Apresiasi pada Pemdes Jepang, semoga program-programnya bisa jadi percontohan untuk desa lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Safrina menyebut strategi dalam pemberantasan korupsi dapat ditempuh dengan beberapa hal, diantaranya melalui edukasi, perbaikan sistem, dan pemberian efek jera (hukuman). Dirinya menambahkan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tak hanya dilakukan pada ASN semata, tapi juga seluruh elemen masyarakat.

“Upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi tak hanya pada ASN semata, tapi seluruh elemen masyarakat.

Safrina juga menerangkan, ada 2 jenis pelaporan LHKPN yang harus ditempuh, yakni secara periodik yang berarti selama menjabat 1 tahun sekali (1 Januari l-31 Desember) dan secara khusus yang berarti pertama kali menjabat, berakhir masa jabatan, dan pengangkatan kembali sebagai PN setelah berakhir masa jabatan.

“Semoga dapat dipahami dan dilaksanakan sebagai kewajiban,” tutupnya

Sumber : Humas Pemkab

Back To Top