Kudus-Infomuria.com-Pemerintah Kabupaten Kudus mendukung perwujudan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara. Salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong). Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi menjelaskan dengan menghindari penggunaan knalpot brong turut mewujudkan Pemilu damai.
“Masyarakat harus ikut mempelopori kenyamanan berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong. Terutama saat tahap kampanye Pemilu 2024,” terangnya usai memimpin Apel Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi Teknis di area GOR Bung Karno Kudus, Jumat (5/1).
Menjelang kampanye terbuka mulai 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang, diharapkan masyarakat sudah paham aturan berlalu lintas. Bergas menekankan simpatisan partai bisa menggaet perhatian masyarakat selama Pemilu sesuai aturan yang berlaku.
“Penggunaan knalpot brong justru memicu ketidaknyamanan terutama masyarakat sekitar. Simpatisan yang ikut kampanye harus mengikuti aturan berlalu lintas,” paparnya.
Meskipun begitu, pihaknya menuturkan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan terus dilakukan usai Pemilu. Sehingga, tidak memicu konflik dan meresahkan masyarakat sekitar.
“Tidak hanya waktu Pemilu ya. Setelah Pemilu pun tidak boleh memakai knalpot brong,” imbuhnya.
Bergas menjelaskan terdapat 427 pelanggaran dalam penindakan knalpot brong selama tiga bulan terakhir menjelang kampanye. Barang bukti yang disita Polres Kudus sebanyak 427 sepeda motor. Pj. Bupati mengimbau masyarakat dan anggota klub motor jadi agen keselamatan dalam berlalu lintas.
“Sudah ada penindakan yang dilakukan, semoga setelah ini masyarakat makin paham dan tidak menggunakan knalpot brong,” terangnya.
Usai apel, Bergas bersama Forkopimda menandatangani deklarasi dan memusnahkan barang bukti knalpot brong hasil penindakan Polres Kudus. Perwakilan klub otomotif dan siswa juga ikut berdeklarasi tidak menggunakan knalpot brong.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menyampaikan penindakan knalpot brong sudah berlangsung sejak lama. Penindakan dilakukan untuk memelihara Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Dalam Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
“Masih banyak barang bukti knalpot brong yang kami tindak. Ini hanya sebagian. Kami telah menindak pengguna jalan yang pakai knalpot brong sejak lama,” paparnya.
Dydit menjelaskan telah mensosialisasikan aturan ke sekolah dan bengkel. Diharapkan, pemilik bengkel tidak memperjualbelikan atau memasang knalpot brong. Operasi dilakukan sebab beberapa kasus penggunaan knalpot brong menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar.
“Penggunaan knalpot brong kebanyakan meresahkan masyarakat. Kalau kita tindak, akan dikenakan sanksi tilang,” tandasnya.
Sumber : Humas Pemkab