Jepara-Infomuria.com-Menjelang penerapan transaksi nontunai atau cash management system (CMS) di seluruh desa, para bendahara desa di Jepara diwanti-wanti agar merahasiakan kata sandi (password) aplikasi yang akan digunakan.
Pesan tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko kepada bendahara 184 desa di Jepara pada Selasa (21/11/2023).
“Kalau sampai ada yang memindah uang desa ke rekening pribadi, maka Anda yang kena pidana. Karena dengan memberikan password itu, artinya Anda sudah menyetujui bahkan melakukan transaksi,” kata Edy Sujatmiko yang saat itu membuka kegiatan penguatan kapasitas bendahara desa di Ono Joglo Resort, Bandengan, Jepara.
Dia menekankan pentingnya menjaga password sebagai rahasia agar kejadian di salah satu desa di Jepara tidak terulang. Beberapa waktu lalu ada operator desa yang memberikan password aplikasi data terpadu kesejahteraan sosial kepada orang lain. Dampaknya, ribuan data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di desa tersebut dihapus dari sistem.
“Makanya kepada suami atau istri pun, jangan berikan password itu,” ulangnya.
Pada pelaksanaan transaksi nontunai keuangan desa yang dimulai 1 Januari 2024 mendatang, para kaur keuangan desa itu kembali dilatih aplikasi CMS Bank Jateng bernama Government Internet Banking. Aplikasi inilah yang akan digunakan di 184 desa di Jepara.
Dengan sistem ini, kata Edy Sujatmiko, seluruh aktivitas rekening keuangan desa akan tercatat sehingga transparansi dan akuntabilitas keuangan desa terjamin.
“Ayo kita dukung dan perhatikan betul. Jalankan fungsi CMS sebaik-baiknya. Uang yang Anda kelola lebih besar dari perangkat daerah makanya banyak yang ingin ikut mengawasi. Kalau dilaksanakan sesuai aturan, maka Anda berani transparan kepada siapa pun yang ingin mengetahui. Kalau bendahara melaksanakan dengan benar, tak akan takut dengan siapa pun,” tegasnya dalam kegiatan bertajuk Penguatan Kapasitas Bagi Kaur Keuangan Desa dan Bimbingan Teknik Pengisian LHKPN Petinggi tersebut.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Edy Marwoto mengatakan, selain bimbingan transaksi nontunai, pada kegiatan itu juga ada materi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk petinggi.
“Ini sesuai saran KPK agar seluruh petinggi harus melaporkan LHKPN,” katanya dalam kegiatan yang juga dihadiri Pemimpin Bank Jateng Cabang Jepara Kurniawan Adji Prajitno.
Sumber : Humas Pemkab