Telukawur Libatkan Nelayan dalam Penjagaan Cagar Budaya Bawah Air

Jepara-Infomuria.com-Perairan laut di Desa Telukawur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara banyak menyimpan benda bersejarah. Baru sebagian kecil yang telah ditemukan. Semua pihak pun bersepakat akan membuat perisai, yang melindungi dan menjaga benda berharga di dasar lautan.

Kepala desa atau Petinggi Telukawur Rokhman, berencana melibatkan kelompok nelayan setempat untuk menjaga kelestarian wilayah perairan laut. Termasuk melindungi semua objek diduga cagar budaya di bawah air. Demikian disampaikannya kepada pewarata, di sela-sela forum diskusi terpumpun penanganan potensi objek cagar budaya, Selasa (19/12/2023).

Pembentukan kelompok masyarakat pengawas itu, nantinya akan difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Rokhman pun siap memayunginya dengan peraturan desa. “Kita punya kelompok nelayan tiga, satu kegiatannya di sektor pariwisata, dan dua lain adalah nelayan perikanan tangkap,” ujarnya di ruang pertemuan salah satu hotel di objek wisata Pantai Tirta Samudra, Bandengan.

Forum diskusi tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Kemendikbud Ristek. Perisai kawasan cagar budaya air tersebut, nantinya juga dapat dukungan dari aparat pertahanan-keamanan laut.

Temuan
Sementara itu, arkeolog BPK Wilayah X Riris Purbasari menyebut, temuan objek diduga cagar budaya dari dasar perairan Telukawur berjumlah 17 benda. Semuanya berupa fragmen atau pecahan, meliputi fragmen kayu, keramik, gerabah, serta batu balas berbahan andesit dan tanah liat bakar. “Disebut objek diduga cagar budaya karena memiliki kriteria, salah satunya berusia 50 tahun atau lebih,” terangnya.

Mengenai batu balas, dijelaskan Riris, selain fungsinya sebagai pemberat pada masa lalu juga merupakan komoditas yang diperjualbelikan. “Kalau tempayan-tempayan, keramik-keramik itu memang dia sekitar abad 16-17,” ungkapnya.

Eksplorasi penggalian kekayaan sejarah kala itu pihaknya lakukan selama sepuluh hari, 2 sampai 12 Oktober 2023. Lokasi yang ditelusuri baru sebagian kecil wilayah, hanya seluas 3.600 meter persegi. Menurutnya, masih ada delapan titik lagi yang harus disurvei. “Dimungkinkan akan ada survei lanjutan dengan tambahan SDM penyelam,” kata Riris.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara, berencana akan membantu pencatatan benda-benda temuan tersebut dalam daftar pokok kebudayaan. Saat ini, objek tersebut tersimpan di Balai Desa Telukawur.

Carik Telukawur Sahid, dan Camat Tahunan Nuril Abdillah, menyarankan agar dibuatkan sebuah galeri di balai desa untuk memajang barang-barang temuan ini. Di samping dapat menambah daya tarik kunjungan wisata, juga bisa jadi objek edukasi dan sejarah. 

Sumber : Humas Pemkab