Pentingnya Pengawasan Konten Internet Bawaslu Jepara Siap Tindak Pelanggaran Kampanye

Jepara-Infomuria.com-Sejumlah relawan patroli siber dikerahkan oleh Bawaslu Kabupaten Jepara. Mereka ditugasi untuk memantau konten-konten kampanye Pemilu 2024 di internet. Aktivitas akun media sosial para kontestan serta pendukung diharap menaati ketentuan yang berlaku.

Komisioner Bawaslu Jepara Ali Purnomo menyampaikan, masa kampanye pemilu di medsos dimulai 21 Januari sampai 10 Februari mendatang. Demikian disampaikannya pada rakor Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet, Kamis (14/12/2023) di ruang pertemuan Bawaslu Kabupaten Jepara.

Pelaksanaan rakor kala itu sekaligus ajang pembekalan bagi relawan siber. Mereka diminta maksimal melakukan pengawasan konten di internet. Termasuk melaporkan ke jajaran Bawaslu jika mendapati pelanggaran. “Tidak hanya pada akun-akun resmi yang dilaporkan ke KPU. Namun, juga akun pribadi,” kata dia.

Dijelaskan, pelanggaran kampanye pemilu di media sosial baik oleh peserta maupun akun pribadi tetap dilakukan penindakan. Meski nanti jalurnya berbeda-beda. Dalam pengawasan konten internet tersebut, pihaknya juga melibatkan jajaran Panwascam dan Panwaslu kelurahan maupun desa. “Masa kampanye ini merupakan masa yang krusial, sehingga butuh pengawasan konten internet secara intens,” tandasnya.

Dalam pembekalan tersebut, Bawaslu Kabupaten Jepara turut menghadirkan pemateri Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, dan Komisioner KPU Jepara Muhammadun.

Muhammadun menyampaikan, pendaftaran akun media sosial tim kampanye ke KPU dimulai sejak 25 November kemarin. Pihaknya pun sudah menginstruksikan timnya untuk mengecek isi konten masing-masing.

Dia menerangkan metode kampanye di media sosial diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Salah satu ketentuannya mengatur jumlah maksimal akun yang dimiliki, yakni tak boleh lebih dari 20 akun pada satu platform. “Maksimal 20 akun di satu platform. Kurang boleh, tapi kalo lebih tidak boleh,” ujarnya.

Lebih lanjut, akun media sosial tersebut hanya dapat digunakan selama masa tahapan kampanye. Hari terakhir masa kampanye akun itu harus ditutup.

Sementara, Arif Darmawan menjelaskan mengenai pengawasan hoaks dan fitnah kebencian di media sosial. Eskalasinya kini, dia sebut sudah banyak muncul jelang pelaksanan pemilu. Mulai dari kegaduhan antarpendukung ataupun saling serangan sindiran.

Beberapa potret buram pengaruh media sosial terhadap demokrasi di berbagai negara, dia harap dapat terhindarkan di Pemilu 2024. Gambaran itu dicontohkannya akan kasus Pemilu Amerika Serikat tahun 2020 silam. “Media sosial sebagai hasil teknologi bagai pedang bermata dua. Sisi baiknya ada begitu pula dampak negatifnya, tergantung individu pengguna,” tuturnya.

Dia mencatat, tingkat penetrasi internet di Indonesia tahun ini sebesar 78,19 persen. Angka itu meningkat dibanding tahun 2022, saat itu hanya 77,02 persen. Berdasarkan gender, konten politik, sosial, hukum dan HAM lebih banyak diminati oleh laki-laki. Perbandingannya 33,94 persen, dan 15,02 persen untuk perempuan. 

Sumber : Humas Pemkab