Pengukuhan Maskuri Dan Nur Khamid Sebagai Plt. Ketua Dan Plt. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara

JeparaInfomuria.com-Maskuri dan Nur Khamid resmi ditetapkan menjadi Plt. Ketua dan Plt. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara dengan masa kerja 18 Juni sampai 31 Juli 2023, pengukuhan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna tentang pengukuhan Pelaksana Tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara di Gedung Serbaguna, Jum’at (16/06/2023).

Hal ini diputuskan dan ditetapkan untuk menggantikan posisi Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif yang saat ini sedang melaksanakan tugas sebagai pembimbing ibadah haji, dan Wakil Ketua DPRD Nuruddin Amin yang juga sedang melaksanakan tugas pembimbing ibadah haji.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif menyampaikan, berdasarkan surat izin DPRD Kabupaten nomor 457/888 dan 457/889 perihal permohonan perjalanan luar negeri dengan alasan penting bahwa Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif dan Wakil Ketua DPRD Jepara Nuruddin Amin mengajukan cuti menjadi petugas haji daerah dan pembimbing ibadah haji mulai tanggal 18 Juni – 31 Juli 2023.

Haizul Ma’arif mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 45 ayat 1 pertatib DPRD Kabupaten Jepara Nomor 1 tahun 2019 disebutkan bahwa, dalam hal seorang pimpinan DPRD ketika sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 hari, pimpinan partai politik asal pimpinan DPRD yang berhalangan sementara, mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD, yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Lanjut Gus Haiz, Pada tanggal 9 Juni 2023 pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua DPC PPP dan Ketua DPC PKB Kabupaten Jepara perihal penunjukan atau pengusulan Plt. Ketua dan Plt. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Tahun 2023.

“Pada balasan surat tersebut, DPC PPP mengusulkan Maskuri sebagai Plt. Ketua DPRD Kabupaten Jepara dan DPC PKB mengusulkan Hamid sebagai Plt. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara,” ujarnya.

Gus Haiz menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Pertatib DPRD Kabupaten Jepara Nomor 1 tahun 2019, usulan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diumumkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Selain itu, sesuai keputusan pimpinan DPRD Nomor 10 tahun 2023 tentang perubahan Renja Kabupaten Jepara bulan Juni 2023 maka sesuai surat DPC PPP dan DPC PKB Kabupaten Jepara, maka Plt Ketua DPRD Kabupaten Jepara adalah Maskuri dan Plt Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara adalah Hamid.

Selanjutnya, Gus Haiz mengatakan bahwa, masa kerja Plt Ketua DPRD dan Plt Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara dimulai 18 Juni – 31Juli 2023.

“Selamat bertugas kepada Maskuri sebagai Plt Ketua DPRD dan Hamid sebagai Plt Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya