Lima Tokoh Indonesia Raih Penghargaan R. Soeprapto Award 2024

Jepara-Infomuria.com-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan penghargaan R. Soeprapto Award 2024 lima tokoh di tanah air. Penghargaan diserahkan saat Penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024, Kamis 11 Januari 2024.

“Kami ucapkan selata kepada penerima pengahrgaan atas dedikasi, integritas, profesionalitas, jasa, prestasi serta kinerja yang luar biasa dalam memajukan Institusi Kejaksaan,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Lima tokoh beruntung tersebut yaitu, pertama, Abdullah Azwar Anas, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB). Penghargaan ini diberikan atas akselerasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Kejaksaan, serta pengembangan kelembagaan Kejaksaan sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kedua, Muhammad Yusuf Ateh selaku Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Kepala BPKP). Penghargaan ini diberikan atas dedikasi, kerja sama, kolaborasi dan profesionalismenya dalam implementasi pelaksanaan tugas penegakan hukum Kejaksaan RI khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Ketiga, Al Haris, selaku Gubernur Jambi. Penghargaan ini diberikan kepada Gubernur Jambi sebagai role model kepala daerah yang berperan aktif dan sinergis, serta berkontribusi dalam peningkatan sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Keempat, Fachrizal Afandi, selaku Tenaga Ahli Jaksa Agung. Penghargaan ini diberikan atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan serta tugas fungsi Kejaksaan di bidang penuntutan perkara pidana.

Kelima, Lip D. Yahya selaku Penulis Buku dan Peneliti Sejarah Kejaksaan RI. Penghargaan ini diberikan atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan sejarah Kejaksaan RI.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat dan sungguh-sungguh.

“Sebagai wujud dari adanya transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik, kiranya setiap satuan kerja perlu untuk dapat mempublikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas setiap capaian kinerja secara konsisten, adaptif, komunikatif dan kolaboratif,” pungkas Jaksa Agung.

Sumber : Humas Pemkab