Kabupaten Jepara Raih Piala Adipura Keenam Belas Kali, Konsistensi dalam Pengelolaan Lingkungan

Jepara-Infomuria.com-Kabupaten Jepara kembali menyabet raihan Piala Adipura pada tahun ini, prestasi ini merupakan keenam belas kalinya secara berturut-turut diraih Kabupaten Jepara.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Maarif dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Aris Setiawan pun sepakat dan optimis Kabupaten Jepara bisa mempertahankan raihan Piala Adipura di tahun mendatang dan bisa meraih Adipura Kencana kembali.

Hal tersebut disampaikan mereka pada Kamis (21/3/2024) saat dialog interaktif di Radio R-Lisa FM Jepara. Acara itu dipandu oleh Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Jepara Heru Purwanto.

Ketua DPRD Jepara yang kerap disapa Gus Haiz mengatakan makna raihan Adipura ini merupakan bentuk pencapaian dan penghargaan insentif kepada kabupaten/kota yang memiliki kinerja baik dalam mengelola sampah dan Ruang Terbuka Hijau.

“Spirit motivasi bagi kita semua warga Jepara kalau kabupaten kita diberikan penghargaan Adipura maka otomatis dan sikap pamali apabila kita sebagai warga Jepara tidak bisa menjaga kebersihan, ini tanggung jawab kita bersama,” terang Gus Haiz.

Dia juga menegaskan pengelolaan sampah saat ini secara bersama harus digalakkan, semua unsur mulai dari Pemerintah dan swasta harus ikut andil.

Saat ini, Kabupaten Jepara telah memiliki 32 Desa Mandiri Sampah (DMS). Gus Haiz juga berharap beberapa desa di Kabupaten Jepara bisa menyusul menjadi DMS sehingga sampah-sampah yang ada di desa dapat dikelola sendiri dan menghasilkan nilai ekonomi.

Kepala DLH Kabupaten Jepara Aris Setiawan mengatakan Kabupaten Jepara menyabet Adipura berturut-turut karena optimal dalam pengelolaan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah.

Selain itu, adanya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif. Salah satunya adalah melalui kegiatan jaring aspirasi masyarakat.

“Kita punya inovasi dalam memaksimalkan dan merintis DMS, desa berhak mengelola sampah masing-masing dan operasional pengambilan sampah di rumah penduduk,” kata Aris.

Dia juga membeberkan, sebelumnya Kabupaten Jepara pesimis terkait permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan yang ditarget dua sampai tiga tahun ke depan sudah penuh.

Namun tahun 2025 nanti, Kabupaten Jepara sudah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Refuse Derived Fuel (TPST RDF) yang mengubah sampah menjadi bahan bakar setelah dilakukan pencacahan dan pengeringan.

Dengan adanya teknologi tersebut, TPA Bandengan bisa dipakai selamanya. Selain itu, upaya lainnya adalah merintis dan memaksimalkan DMS di Kabupaten Jepara.

Sumber : Humas Pemkab