Jepara-Infomuria.com-Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara merekomendasikan upah minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2024 sebesar Rp2.369.782,-. Jumlah itu naik sebesar Rp97.154,79 atau 4,3 persen dibanding UMK tahun ini, Rp2.272.626,63,-.
Meski ada kenaikan, usulan itu tidak disetujui satu-satunya serikat pekerja (SP) yang hadir dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda Jepara pada Senin (20/11/2023). SP tersebut adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
“Kita tegak lurus pada aturan. Jadi nominal itu yang akan kita rekomendasikan kepada Pak Pj. Bupati. Sedangkan usulan serikat pekerja kita masukkan sebagai note (catatan),” kata Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko usai pengambilan keputusan besaran usulan.
Selain unsur pemerintah kabupaten, rapat ini juga dihadiri unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sekaligus memastikan semua unsur tripartit hadir. Di luar itu, hadir juga unsur Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jepara.
Menurut Edy Sujatmiko, kenaikan UMK yang diusulkan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Data yang digunakan pada formula perhitungan upah minimum itu terdiri dari UMK 2023, inflasi berjalan 2,49 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,95 persen. Dengan formulasi itu, Jepara menggunakan rekomendasi nilai alfa sebesar 0,30.
“Nilai alfa ini tertinggi di Jawa Tengah karena di Jepara serapan tenaga kerjanya naik, rata-rata upah juga naik, dan produktivitas juga naik,” tambah Edy Sujatmiko.
Dari unsur Apindo, Lukman Hakim menyebut rumusan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 ini sudah dihitung pemerintah dan pengusaha. Maka kami mengikuti skema ini.
“Rumusan alfa 0,3 ini selayaknya diterima bersama sama karena sesuai kesepakatan dan data. Bahkan itu tinggi. Di daerah lain di Jawa Tengah perdebatannya malah masih berkutat antara 0,2 dan 0,1,” kata Lukman Hakiim.
Diberi kesempatan berbicara lebih awal oleh Edy Sujatmiko, Eko Martiko yang mewakili SP FSPMI menyatakan menolak skema kenaikan berdasar PP 51/2023 karena ada gejolak dengan pembahasan alfa. Menurutnya, tidak semua hitungan versi pekerja terwakili.
Pihaknya mengajukan angka berdasar hasil surver kebutuhan hidup layak (KHL). “KHL 2023 mencerminkan kebutuhan riil yang harus kita penuhi tahun ini. Maka kami usul kenaikan UMK menjadi Rp3.083.272,- atau naik 35,67 persen,” kata Eko.
Sumber : Humas Pemkab