Bakesbangpol Blora Sosialisasikan Peran Ormas dan LSM untuk Sukseskan Pilkada 2024

Blora-Infomuria.com-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blora menyelengggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk peran Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bertempat di Resto De’ Garden Tunjungan, Blora Senin (19/2/2024).

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Blora Mustakim, S.Sos., M.Si dalam laporannya menyampaikan maksud diadakan kegiatan ini agar peserta memiliki pengetahuan dan wawasan tentang arti pentingnya Peran Ormas/LSM dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Sedangkan tujuan diadakan sosalisasi untuk meningkatkan kapasitas dan memberikan pemahaman tentang peran Ormas/LSM dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” jelasnya.

Dikatakannya sosialisasi itu diikuti para peserta dari Ormas/LSM yang sudah ber SKT.

Sekretaris Bakesbangpol Blora Drs. Bambang Soegiyatno, M.Si mewakili Plt. Kepala Bakesbangpol Blora Agus Puji Mulyono, S.Sos., M.Si dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh warga masyarakat serta peran dari Ormas/LSM sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 yang berlangsung Rabu (14/2/2024) berlangsung aman, lancar dan tertib, sehingga sampai saat ini tidak mendengar hal yang kurang baik.

Peran Ormas/LSM dalam Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024 sangatlah penting, khususnya dalam menciptakan situasi yang kondusif pada Pemilu Kepala Daerah adalah merajut dan menjalin semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta menciptakan komitmen bersama untuk menjaga kokohnya Negara Kesatuan NKRI.

“Organisasi Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemilu Kepala Daerah di Tahun 2024 , oleh karenanya disampaikan pada pengurus Ormas/LSM yang hadir pada acara agar membantu dalam hal meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu Kepala Daerah Tahun2024,” jelasnya.

Diharapkan Ormas/LSM dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjadi peserta yang cerdas pada Pemilu Kepala Daerah 2024 mendatang.

Hadir sebagai pemateri di acara itu Haerudin, S.H., M.H, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah, AKP Soeparlan, Kasat Intelkam Polres Blora dan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Blora, Ahmad Mustakim.

Haerudin, S.H., M.H, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah mengingatkan kembali bahwa organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi kehendak kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dijelaskannya harapan pemerintah daerah terhadap keberadaan Ormas, mampu mandiri dan memberdayakan dirinya sesuai dengan tujuan berdirinya ormas dalam Undang-Undang Ormas. 

“Diharapkan, Ormas dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan lembaga-lembaga politik dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik, serta dalam mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar politik dan aktif dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama AKP Soeparlan, Kasat Intelkam Polres Blora di antaranya memaparkan tentang potensi kerawanan Pilkada, tantangan Pilkada Serentak sehingga peran Ormas/LSM sangat penting untuk menyukseskan Pilkada 2024 di Blora.

“Mari kita jalin sinergitas antara Pemkab Blora, TNI/Polri, Ormas/LSM untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman, kondusif dan damai di Kabupaten Blora, sebelum, selama dan setelah pelaksanaan Pilkada 2024,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Blora, Ahmad Mustakim di antaranya menyampaikan tahapan pemilihan terdiri atas persiapan dan penyelenggaraan.

Tahapan persiapan menliputi Perencanaan program dan anggaran. Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Kemudian, Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan. Penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

Tahapan penyelengaraan meliputi pengumuman pendaftaran Pasangan Calon. Pendaftaran Pasangan Calon. Penelitian persyaratan calon. Penetapan Pasangan Calon. Pelaksanaan Kampanye. Pelaksanaan pemungutan suara. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Penetapan calon terpilih. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan, dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

“Anggaran pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 34.905.207.000,00. Pencairan tahap 1 sebesar Rp 13.962.082.800 yakni 40 % dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pencairan tahap II sebesar Rp 20.943.124.200 yakni 60 % dari nilai NPHD,” jelas Mustakim. 

Sumber : Humas Pemkab