Jelang Pemilukada, Bawaslu Jepara Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Perangkat Desa

Jepara-Infomuria.com-Di tengah dinamika politik jelang pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), netralitas menjadi tuntutan penting. Tanggung jawab ini tidak hanya ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga petinggi (kepala desa) dan perangkat desa yang diharapkan bersikap netral. Hal ini diperlukan untuk memastikan proses demokrasi berlangsung adil, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, menegaskan bahwa keberpihakan petinggi dan perangkat desa dapat merusak integritas pemilukada. Dalam dialog interaktif di LPPL Radio Kartini 94,2 FM Jepara, Jumat (4/10/2024), ia mengingatkan pentingnya mematuhi aturan netralitas. “Kepala desa, perangkat desa, serta bagian dari unsur pemerintahan di tingkat paling bawah dilarang untuk mendukung atau memihak salah satu pasangan calon yang bersifat menguntungkan,” ujarnya.

Selanjutnya, Sujiantoko menjelaskan sikap netral PNS maupun PPPK, petinggi dan perangkat desa sudah diatur dalam berbagai regulasi. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang ASN serta surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap netralitas bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggarannya.

Sejauh ini, Bawaslu Jepara mencatat telah menangani dua kasus pelanggaran yang melibatkan petinggi desa. Informasi mengenai pelanggaran tersebut telah diproses dan diserahkan kepada pejabat berwenang. Sujiantoko menjelaskan, pelanggaran tersebut masih tergolong etik dan perlu dikembalikan pada ketentuan yang berlaku. “Di pilkada ini, kita sudah menangani dua kepala desa. Sudah kita proses, dan hari ini sudah kita limpahkan ke pejabat yang berwenang,” tuturnya.

Di samping itu, pihaknya juga melibatkan relawan patroli siber untuk memantau aktivitas media sosial. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan netralitas pejabat pemerintah. Bawaslu pun memiliki panwaslu di tingkat kecamatan dan desa untuk membantu pengawasan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan pelanggaran yang terjadi. Dengan kolaborasi ini, diharapkan pelanggaran dalam pemilukada dapat diminimalisir.

Mengenai Ketua RW dan RT, Sujiantoko menjelaskan bahwa mereka tidak termasuk pejabat negara. Namun, dalam Undang-Undang Pelaksanaan Kampanye, Ketua RW dan Ketua RT adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dilarang terlibat dalam kampanye. “Mereka tidak harus netral, tetapi mereka tidak boleh ikut dalam pelaksanaan di kampanye,” terangnya.

Dialog interaktif bertajuk “Netralitas ASN dalam Pemilukada 2024”, juga menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko sebagai narasumber. Acara tersebut dipandu oleh Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan.

Sekda Edy menekankan pentingnya profesionalisme ASN dalam menjaga netralitas. Dengan jumlah yang besar dan tersebar, mereka menjadi target potensial bagi kepentingan politik. Ia memperingatkan ASN untuk mematuhi aturan dan tidak terjerumus dalam bujuk rayu politik. “Aturan mengenai netralitas ASN telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang diperbarui dengan Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta sejumlah surat keputusan lainnya,” ujarnya.

Edy Sujatmiko mengingatkan ASN agar tetap tenang menghadapi pergantian kepemimpinan. Ia menegaskan bahwa kebijakan mutasi dan promosi harus selalu mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, profesionalisme adalah kunci utama dalam menjaga kinerja birokrasi, terlepas dari siapa pemimpinnya.

Penekanan soal netralitas ini tidak hanya disampaikannya melalui forum publik. Pihaknya pun kerap mengingatkan dalam rapat-rapat dinas. Selain itu, surat edaran mengenai netralitas ASN rutin diperbarui setiap jelang pesta demokrasi. “Saya mengharapkan kepada ASN, ayo kita bekerja profesional,” jelasnya. 

Sumber : Humas Pemkab