Keterbukaan dan Transparansi, Bawaslu Blora Bahas Pengawasan Hasil Pemilu

Blora-Infomuria.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Kabupaten Blora mengadakan “Rapat Pengawasan Penetapan Hasil Pemilihan Umum”.

Rapat dilaksanakan di Aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora Jalan Reksodiputro No.24, Kelurahan Mlangsen, Blora pada Minggu, 31 Maret 2024 pukul 16.00 WIB.

“Alhamdulillah, sore hari ini kembali bisa bertemu, bertatap muka untuk mendiskusikan berkaitan dengan Pemilu 2024, yang kita ketahui bersama saat ini sedang menuju tahapan akhir,” kata Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim dalam pengantarnya.

Disampaikan menuju tahapan-tahapan akhir, kata Andyka, karena, sejatinya Pemilu 2024 secara tahapan belum berakhir.

“Masih ada tahapan permohonan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, saat ini sedang berproses untuk pasangan calon presiden yang keberatan hasil rekapitulasi nasional yang telah ditetapkan dan dibacakan oleh KPU RI,” bebernya.

Berikutnya, juga ada permohonan sengketa pemilihan umum untuk calon legislatif.

“Dalam hal ini peserta Pemilu 2024 dari partai politik, namun hingga saat ini, masih menunggu, apakah diregister oleh Mahkamah Konstitusi atau tidak,” terangnya.

Maka, pada kesempatan tersebut mendiskusikan persiapan pengawasan penetapan perolehan kursi dan penetapan hasil pemilihan umum 2024.

“Di dalam hari-hari ini, karena ada pengajuan perselisihan hasil Pemilu 2024, tentu KPU Kabupaten Blora sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan perolehan jumlah kursi sekaligus penetapan calon terpilih ini belum bisa melaksanakan,” jelas Andyka.

Dikemukakan, dari hasil diskusi Bawaslu dan KPU Blora, dan juga secara jadwal, dimungkinkan jika tidak ada sengketa hasil Pemilu berkaitan legislatif Kabupaten Blora, mungkin setelah Idulfitri 1445 Hijriah.

“Kalau tidak ada berarti prosesnya lancar-lancar saja, tidak ada yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Andyka menambahkan, penting bagi Bawaslu untuk memastikan dalam penetapan, KPU melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk ketika di dalam dinamika Pemilu ini ada beberapa yang mengundurkan diri sebagai calon legislatif,” ucap Andyka.

Karena di Pemilu 2024 ini, menurut UUD 1945 adalah proporsional terbuka, sehingga ketika ada mekanisme-mekanisme lain, tentu juga harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor VII tahun 2017 yang mengatur Pemilihan Umum.

Pada rapat itu Divisi Teknis KPU Kabupaten Blora, Ahmad Solikin membeberkan seputar penetapan kursi dan calon terpilih.

Ahmad Solikin menyebut KPU Kabupaten/Kota melakukan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dan Penetapan Calon terpilih melalui rapat pleno terbuka yang dapat dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

Terkait perolehan kursi dijelaskan Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Atau terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Penentuan jumlah perolehan kursi, diungkapkan  sesuai ketentuan yaitu menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik.

“Membagi suara sah setiap Partai Politik dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya,” bebernya.

Selanjutnya, hasil pembagian sebagaimana dimaksud m diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.

“Dan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi,” terangnya.

Dalam hal pada pembagian untuk mendapatkan 1 (satu) alokasi kursi terakhir, terdapat 2 (dua) Partai Politik yang memperoleh suara hasil bagi yang sama, 1 (satu) alokasi kursi terakhir tersebut diberikan kepada Partai Politik dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Bekenaan penetapan calon terpilih, Solikin menyampaikan Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.

Kemudian, Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.

Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka calon anggota DPR dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Berikutnya, Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut : a. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR; atau b. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT.

Solikin menerangkan Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD
provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain sebagaimana dimaksud di atas penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan Kategori Calon TMS adalah calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya, calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang
tidak menjalani pidana dalam penjara; dan/atau
Kemudian, calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan.

Untuk tata cara penggantian, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama di Dapil yang bersangkutan.

Dalam hal calon pengganti dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten/kota memperoleh suara yang sama, penentuan pengganti calon terpilih berlaku mutatis mutandis dengan penetapan calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah calon terpilih berhalangan.

Pelantikan Calon Terpilih, lanjut Solikin, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota.
Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Dalam hal terdapat Partai Politik yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih akibat Partai Politik tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU Kabupaten/Kota tidak mengikutsertakan Partai Politik tersebut dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.

Sementara berkaitan Penundaan Pelantikan, dibeberkan, Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum  tetap.

Rapat diikuti jajaran Baswaslu, Panwascam, perwakilan partai politik dan sejumlah insan media.

Rapat itu diakhiri beberapa saat menjelang azan magrib, dilanjutkan buka puasa bersama. 

Sumber : Humas Pemkab