Rembang-Infomuria.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan berupaya menambah jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan. Dari yang saat ini tercatat RTH baru 10,2 persen akan diupayakan ke 30 persen.
Indah Fahma Mustika, S.T. Kepala Bidang Perencanaan Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat dihubungi Selasa (23/1/2024) seusai rapat pra validasi Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah mengatakan penambahan RTH menjadi salah satu masukan dari Pemprov Jateng, selain bidang lainnya seperti pertanian , kebencanaan dan lainnya.
Pemprov meminta data RTH bisa mencapai 30 persen. Menurut Indah, data 10,2 persen di Rembang ini kemungkinan masih ada taman – taman yang ada di desa masih banyak yang belum dimasukkan sebagai aset RTH.
“Masih ada taman- taman di desa khususnya di wilayah kota belum diserahkan ke pemkab sebagai asetnya. Sehingga banyak yang belum masuk data, ” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti saran dari Pemprov, DLH bisa menambah RTH lagi. Selain itu akan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa di wilayah perkotaan terkait aset hijau masuk ke data RTH.
“Aset milik desa yang bisa masuk data RTH ini seperti lapangan dan taman, ” imbuhnya.
Pra validasi ini dikatakannya memang menjadi wadah mendapat masukan untuk penyusunan KLHS RDTR. Sehingga pembangunan dan pola tata ruang perkotaan untuk 20 tahun ke depan bisa berkelanjutan.
Tim DLHK provinsi sebelumnya datang ke Rembang mengecek dulu terkait tinjauan RDTR nya yang perlu dikembangkan untuk 20 tahun ke depan. Sejumlah titik yang didatangi ini termasuk wilayah perkembangan seperti perumahan di tireman , lahan dekat pabrik sepatu dan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung.
Sementara itu Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Rembang Taufik Darmawan menambahkan RTH ini ada dia kategori, yakni RTH publik yang dibuat dan di lahan milik pemerintah dan RTH Privat yaitu milik perkantoran, perumahan atau milik masyarakat bisa berupa taman, playground ataupun kebun.
Sedangkan masukan dari pra validasi minimal untuk RTH bisa 30 persen. 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
“Nah 20 persen itu nantinya kita coba membuat langkah- langkah seperti bekerjasama dengan desa- desa. Karena desa punya anggaran dan idealnya setiap desa punya spot RTH untuk memfasilitasi warganya, ke depan kita arahnya seperti itu, ” tuturnya.
DLH juga akan memperbaiki kualitas RTH yang sudah ada. Selain itu , pihaknya akan memanfaatkan lahan milik pemerintah yang belum dikelola bisa dioptimalkan untuk RTH publik.
Pada Februari 2024 mendatang DLH bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru ) ke DLHK Provinsi untuk validasi KLHS RDTR.
Sumber : Humas Pemkab