Rembang-Infomuria.com-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang gencar menyambangi berbagai instansi. Hal itu dilakukan untuk percepatan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau semacam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang, Suparmin saat dihubungi melalui telepon, Selasa (24/10/2023) mengatakan pihaknya telah melakukan perekaman IKD di di Badan Pertanahan Nasional (BPN), SMPN 5 Rembang, Makodim 0720 dan di Mapolres Rembang. Sementara pada Selasa (24/10/2023) ini jemput bola ke MA Riyadhotut Thalabah Kecamatan Sedan.
Para petugas ke lokasi dengan peralatan perekaman lengkap, sehingga bisa langsung tuntas per orangnya. Sedangkan bagi yang akan direkam cukup membawa KTP Elektronik dan handphone Android dan iOS.
Sampai saat ini sudah 6.200 orang lebih berhasil melakukan perekaman KTP Digital. Pihaknya 12.400 orang telah memiliki IKD di akhir 2023
Dalam upaya percepatan perekaman IKD ,Dindukcapil juga terus melakukan sosialisasi. “Kita terus jemput bola ke instansi vertikal, sekolah- sekolah, kalau 2022 kemarin ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nanti arahnya juga ke pegawai perbankan juga, ” ungkapnya.
Pejabat yang pernah menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang itu menyebut bahwa ada sekitar 4000 an guru yang akan disasar. Pihaknya akan memanfaatkan forum-forum kegiatan guru untuk didatangi seperti yang telah dilakukan di SMP Negeri 5 Rembang beberapa hari lalu.
“Di SMP Negeri 5 Rembang itu guru yang perekaman banyak mas. Waktu itu ada acara berkaitan dengan Dapodik, jadi guru- guru di sekolah lain juga datang, ” ujarnya.
Kebijakan IKD merupakan solusi untuk menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. Mulai sering terganggunya jaringan, ketersediaan blangko hingga mahalnya peralatan dan blangko itu sendiri.
Manfaat lain dari IKD adalah mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli, dapat mempermudah akses ke layanan publik dan mempermudah mengakses data anggota keluarga. Selain itu, keunggulan dari IKD adalah pelayanan publik dapat lebih praktis dan cepat.
Sumber : Humas Pemkab