Jateng-Infomuria.com-Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah, Kamis (21/9/2023). Kunker diselenggarakan dalam rangka menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.
Rombongan kunker pemantauan dan peninjauan UU Administrasi Pemerintahan di Provinsi Jateng, dipimpin oleh Wakil Ketua PPUU DPD RI, Muhammad Afnan Hadikusumo. Rombongan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno bersama anggota DPRD Jateng, Ombudsman, pemerintah kabupaten/ kota, serta perwakilan Forkopimda Jateng, di Grhadhika Bhakti Praja.
Sekretaris Daerah Sumarno mengatakan, pihaknya menyambut baik PPUU DPD RI yang telah memilih Pemprov Jateng, sebagai lokasi kunjungan kerja pemantauan dan peninjauan atas Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan. Ia berharap PPUU DPD RI mengakomodasi berbagai masukan dari Biro Hukum Setda Jateng, Ombudsman, pemkab/ pemkot, serta lembaga terkait lainnya untuk pengajuan revisi UU Nomor 30 Tahun 2014.
“Konsep UU Nomor 30 Tahun 2014 adalah bagaimana administrasi pemerintahan yang baik, dan ujungnya adalah melayani masyarakat. Kami berterima kasih DPD RI hadir di Jateng dan mendengarkan masukan-masukan dari kita. Tadi yang menjadi fokus utama kaitannya dengan masalah diskresi,” ujar sekda.
Dijelaskan, pengambilan keputusan dengan konsep diskresi, yakni keputusan atau tindakan yang ditetapkan pejabat pemerintah, untuk mengatasi penrsoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintah. Melalui diskusi tersebut, sekda berharap revisi UU Nomor 30 Tahun 2014, menjadikan administrasi pemerintahan semakin lebih baik, lebih cepat, dan melayani masyarakat dengan baik.
Sekda mengatakan, selama ini pejabat pemerintah di provinsi maupun kabupaten/ kota masih gamang atau ragu untuk mengambil diskresi. Hal itu karena masalahnya banyak dan kekhawatiran pengambilan diskresi melanggar peraturan. Terlebih, jika pengambilan diskresi dikhawatirkan berakibat pada pengeluaran belanja daerah, yang akan berujung pada tindak pidana korupsi.
“Hal itu yang paling dikhawatirkan oleh pejabat pemerintah jika mengambil diskresi. Karena melaksanakan anggaran saja sudah merasa takut, apalagi harus mengambil diskresi yang berakibat pada pengeluaran anggaran belanja. Nah ini kami butuh nanti DPD RI mengajukan revisi atau perubahan dari undang-undang ini,” pintanya.
Sekda berharap, adanya revisi UU tersebut, dapat memberikan perlindungan hukum pada pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan diskresi. Sehingga, tidak ada keraguan dan kekhawatiran untuk mengambil diskresi. Terlebih diskresi sangat penting, karena pejabat pemerintah harus mengambil langkah cepat, agar masyarakat bisa terlayani dengan baik, tetapi tidak ada payung hukumnya.
Wakil Ketua PPUU DPD RI, Muhammad Afnan Hadikusumo mengatakan, salah satu tugas pokok PPUU DPD RI adalah melakukan pengajuan revisi serta melakukan pembulatan, pemantapan, dan penyusunan undang-undang. Termasuk, saat ini DPD RI sedang menyusun rencana revisi UU, tentang Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.
Menurut Afnan, Provinsi Jateng menjadi salah satu tempat kunjungan kerja PPUU DPD RI l, karena pelaksanaan UU Nomor 30 Tahun 2023 di Provinsi Jateng, dinilai sesuai dengan tujuan dari PPUU DPD RU. Di antaranya jumlah kabupaten dan kota di Jateng mencapai 35 daerah, dan persoalan yang terjadi sangat beragam.
“Selain di Provinsi Jateng, kita juga ke Nusa Tenggara Barat karena di sana lebih rumit persoalannya dibanding Jateng. Sehingga nanti kita komparasikan, antara Provinsi Jateng dan Provinsi NTB,” katanya.
Sumber : Humas Pemprov