Jepara-Infomuria.com-Dalam mengembangkan usahanya, Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) dan Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah (KPPD) Kabupaten Jepara akan berganti nama menjadi KPPD Mart. Hal tersebut disampaikan Ketua KPRI-KPPD Abdul Syukur beserta jajaran pengurus saat audiensi dengan Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta, di Ruang Command Center, Kamis (14/9/2023).
Pada kesempatan tersebut, Edy Supriyanta didampingi Kepala Dinsospermasdes dan Kepala Bagian Perekonomian Setda Siti Nurjanah.
Menurut Abdul Syukur, jumlah pembeli di KPRI-KPPD semakin menurun. Belum lagi setiap bulan ada ASN yang purna tugas dan tidak lagi menjadi anggota. Sehingga mempengaruhi keberlangsungan usaha.
“Semakin hari pendapatan KPRI-KPPD semakin menurun. Karena setiap bulan banyak ASN yang purna tugas ,dan belum tentu semua ASN maupun non ASN berbelanja di KPPD,” katanya.
Abdul Syukur mengatakan, koperasinya kalah bersaing dengan koperasi yang lain. Usaha yang dijalankan adalah simpan pinjam dan pertokoan. Modal usahanya terdiri dari anggota, karena banyak yang pensiun, uangnya ditarik.
Perlu diketahui, anggota KPRI-KPPD per Juni 2023 berjumlah 604 orang. Koperasi yang berdiri sejak 30 April 1997 ini, mempunyai aset Rp7,109 miliar. Sedangkan simpanan anggota mencapai Rp3,805 miliar.
Rencananya, pengembangan usaha pertokoan akan diperluas ke luar pagar. Aksesnya tertutup dan pembeli tidak bisa masuk dalam lingkup Setda. Dengan harapan, masyarakat umum bisa berbelanja di KPRI-KPPD.
“Kita akan kembangkan usaha ini. Bentuknya seperti minimarket, dan sudah bekerjasama dengan Indogrosir,” ucap Abdul Syukur.
Lanjut Abdul Syukur, agar semakin berdaya usaha KPRI-KPPD, pihaknya memohon kepada Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta dengan surat edaran ke Semua Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya supaya semua ASN maupun non ASN wajib menjadi anggota.
“Untuk pembangunnya kita rencanakan secepatnya, dan tidak sampai 2024. Karena kita tidak menggunakan dana APBD,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Edy Supriyanta sangat mendukung langkah tersebut. Dirinya meminta kepada jajaran pengurus, supaya kreatif dan inovatif. Usaha yang dikembangkan tidak hanya pertokoan dan simpan pinjam saja.
“Buat surat edaran ke seluruh Kepala Perangkat Daerah, agar ASN dan Pegawai Non ASN wajib menjadi anggota,” tuturnya.
Edy Supriyanta menegaskan, khusus untuk Eselon II, diwajibkan menyimpan uangnya dan berbelanja di KPRI-KPPD.
“Khusus untuk Eselon II, saya tegaskan ini wajib. Kalau tidak mau, silahkan laporan ke saya,” pungkas Edy Supriyanta.
Sumber : Humas Pemkab