Pati, INFOMURIA – Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, telah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk mencabut secara permanen izin operasional sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu. Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santri di pondok pesantren tersebut.
Usulan pencabutan izin ini disampaikan langsung kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, dalam sebuah rapat koordinasi yang bertujuan untuk memastikan penanganan dan perlindungan yang memadai bagi para santri.
“Usulan tersebut kami sampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat rapat koordinasi untuk memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri,” ujar Risma usai menerima kunjungan Menteri PPPA di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (03/05/2026).
Risma mengapresiasi respons cepat dari Kementerian PPPA dalam menangani kasus ini dan menyatakan bahwa kementerian tersebut tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Saat ini, operasional pondok pesantren tersebut telah dihentikan, termasuk penghentian penerimaan santri baru. “Untuk sementara sudah ditutup dan tidak menerima siswa baru,” jelasnya.
Meskipun demikian, proses pendidikan bagi santri kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) tetap berjalan sesuai jadwal, dengan pengawasan dan pendampingan yang ketat untuk menjamin keamanan dan kelangsungan pendidikan mereka.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa siswa kelas I hingga V diberikan dua opsi: mengikuti pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain.
Untuk 48 siswa yatim piatu di pondok tersebut, penanganannya telah dikoordinasikan dengan berbagai yayasan di Pati dan Kajen untuk mendapatkan pendampingan lanjutan.
Dalam perkembangan kasus ini, Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menginformasikan bahwa penetapan tersangka terhadap pengasuh pesantren Ndolo Kusumo Tlogowungu telah dilakukan pada tanggal 28 April 2026, dan pemanggilan sebagai tersangka akan segera dilaksanakan.
Pemerintah Kabupaten Pati terus mendorong evaluasi perizinan pondok pesantren ke tingkat pusat sebagai bagian dari upaya pencegahan serupa di masa depan. Dalam kunjungan tersebut, Menteri PPPA didampingi oleh Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus serta Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah.
Unsur daerah yang turut hadir meliputi Penjabat Sekretaris Daerah, Kementerian Agama Kabupaten Pati, DPRD, Dinas Sosial P3AKB, dan Polresta Pati untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. (hms/red)