PATI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati menyelenggarakan kegiatan Halalbihalal dan Dialog Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada Jumat, (24/4/2025).
Acara digelar di Ruang Penjawi, Pendopo Kabupaten Pati, yang dihadiri oleh Kapolresta Pati, Kodim Pati, kepala Kemenag Pati dan Plt Bupati Pati serta MUI Kecamatan se-Kabupaten Pati dan Organisasi Masyarakat.
Ketua Umum MUI Pati, Prof. Dr. KH. Abdul Karim, M.Pd., dalam laporannya menyampaikan bahwa melalui forum ini MUI ingin membangun kamtibmas bersama TNI, Polri, dan instansi terkait.
“Harapannya supaya bisa melakukan deteksi dini, membangun sinergi lintas sektoral, dan membangun kepercayaan publik. Intinya, kegiatan dialog kamtibmas ini untuk mengubah pengamanan dari reaktif menjadi preventif. Lebih murah mencegah daripada memadamkan, dan masyarakat merasa aman,” tegasnya.
Kegiatan dibuka langsung oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Dalam sambutannya, ia berharap dialog ini berjalan lancar dan menjadi ilmu yang bermanfaat.
“Semoga dialog kamtibmas ini bisa menjaga ketertiban masyarakat bersama-sama seluruh elemen masyarakat, dan kita jaga Pati supaya tetap kondusif agar perekonomian masyarakat meningkat”ungkapnya.
Dialog menghadirkan dua narasumber, yaitu
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, S.H., S.I.K, M.Si, dan Kapten Infanteri Kusmiyanto, Perwira Seksi Operasional Kodim 0718/Pati. Acara dipandu moderator KH. Ahmad Manhajussidad Shonhaji, Lc., M.Si.
Seluruh narasumber menekankan pentingnya sinergitas dalam menjaga kamtibmas. Masyarakat juga diimbau aktif melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan. “Untuk lapor ke kepolisian terkait keamanan masyarakat bisa menghubungi nomor 110. Dipastikan pelapor dilindungi identitasnya,” jelas Kapten Kusmiyanto.
Kegiatan ditutup dengan tausiyah MUI Kabupaten Pati yang berisi 8 poin.
- Memberikan tausiyah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pati untuk melakukan penertiban terhadap tempat usaha hiburan malam dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta norma ketertiban umum, termasuk mencegah munculnya kembali lokasi-lokasi yang sebelumnya telah ditutup.
- Mendorong pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan secara konsisten, serta pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan tausiyah pelaksanaan monitoring dan pengawasan secara berkala oleh aparat terkait di seluruh wilayah Kabupaten Pati terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, disertai langkah preventif dan penegakan hukum yang proporsional.
- Mendorong penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pelindungan terhadap kegiatan yang melanggar hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
- Memberikan tausiyah upaya preventif dan represif secara berkelanjutan dalam rangka menekan peredaran minuman keras, perjudian, narkotika, serta kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
- Mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban di lapangan.
- Memberikan tausiyah pengaturan dan pembatasan operasional tempat usaha hiburan malam serta kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan himbauan kepada Pemerintah , Tokoh Masyarakat, dan seluruh masyarakat Kabupaten Pati untuk bersama-sama menghindarkan diri dari kegiatan yang berpotensi menimbulkan madharat baik kepada diri sendiri maupun orang lain, misalnya : balapan liar, kegiatan yang didalamnya ada potensi kemaksiatan, sound horeg dan sejenisnya.
Dialog ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi ulama, umara, dan masyarakat dalam menciptakan Pati yang aman dan kondusif.