Pemprov Jateng Percepat Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk SPPG

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tanpa mengurangi aspek keamanan pangan yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinkes kabupaten/kota, Badan Gizi Nasional, serta koordinator wilayah SPPG di berbagai tingkatan untuk memastikan proses percepatan berjalan sesuai aturan.

“Percepatan SLHS bukan berarti sertifikatnya diobral. Setiap SPPG tetap harus melalui pemeriksaan menyeluruh, dan bila ditemukan kekurangan harus segera diperbaiki sesuai rekomendasi,” ujar Yunita, Jumat (10/10/2025), di Kantor Dinkes Jateng.

Yunita menjelaskan, pemeriksaan SLHS mencakup inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), mulai dari kualitas bahan pangan, proses penyimpanan, pengolahan, kebersihan dapur, peralatan masak, hingga distribusi makanan. Selain itu, para penjamah makanan—termasuk juru masak dan petugas penyaji—juga mendapat pelatihan tentang kebersihan dan penggunaan alat pelindung seperti hair net dan sarung tangan.

Ia menambahkan, ahli gizi dan mitra SPPG turut berperan sebagai pengendali mutu (quality control) sejak tahap pemilihan bahan hingga penyajian dan pendistribusian MBG. “Sebagian besar SPPG sudah menyelesaikan pemeriksaan IKL, dan kami optimis jumlahnya terus bertambah. Bila ada kekurangan, segera perbaiki, kami tunggu sampai akhir Oktober,” katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum SE terbit, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus SLHS. Sementara SPPG baru wajib memiliki sertifikat tersebut paling lambat satu bulan sejak penetapan. (ho-provjateng/red)