DLH Jepara Pastikan PT HWI Tertib Kelola Limbah Sesuai Ketentuan

JEPARA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara memastikan PT Hwa Seung Indonesia (HWI) telah menjalankan pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian ini diperoleh setelah tim DLH melakukan pemeriksaan lapangan menindaklanjuti informasi daring terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kepala DLH Jepara, Rini Patmini, mengatakan verifikasi dilakukan di pabrik PT HWI yang berlokasi di Jalan Krasak–Banyuputih, Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, pada Kamis, 9 Oktober 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan telah memiliki kerja sama resmi dengan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah B3 maupun non-B3.

“PT HWI bekerja sama dengan PT Dika Mekar Sangiyang dan PT Tenang Jaya Sejahtera untuk pengelolaan limbah B3. Perjanjian tersebut tercatat dengan nomor 0147/PK/HWI-TJS/B3/X/2024,” ujar Rini.

Ia menambahkan, perusahaan juga melaksanakan pelaporan pengangkutan limbah B3 melalui sistem manifes elektronik (festronik) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Manajemen perusahaan aktif melaporkan pengangkutan limbah melalui laman simpel.menlh.go.id,” jelasnya.

Selain itu, PT HWI juga menggandeng CV Ningrum Aulia Jaya untuk pengelolaan limbah non-B3 berdasarkan perjanjian nomor 05/HWI-NAJ/PKS/NONB3/II/2025. Jenis limbah yang ditangani meliputi tekstil, bahan sintetis, kulit, sisa kemasan, palet kayu, busa, rubber, dan limbah domestik.

Tim DLH turut melakukan pengecekan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bandengan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya limbah produksi dari PT HWI di lokasi tersebut. TPA Bandengan hanya menerima sampah residu dan limbah domestik yang masih dapat diolah.

“Hasil pemeriksaan ini akan kami laporkan secara resmi kepada KLHK sebagai dasar penguatan pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri di Kabupaten Jepara,” pungkas Rini.