35 Kabupaten/Kota di Jateng Bebaskan BPHTB untuk Rumah Subsidi

SEMARANG, 15 September 2025 – Sebanyak 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka mendukung program nasional tiga juta rumah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakim) Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Darmawan, mengatakan 35 daerah tersebut telah menetapkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Namun, terdapat perbedaan kriteria penerima. Sebanyak 22 kabupaten/kota menetapkan seluruh WNI yang membeli rumah subsidi berhak atas pembebasan BPHTB. Sementara 13 kabupaten/kota lainnya hanya memberikan fasilitas tersebut kepada warga ber-KTP setempat.

“Kebijakan di 13 daerah ini masih menyulitkan. Banyak MBR yang bekerja di kawasan urban, misalnya Semarang, namun membeli rumah subsidi di wilayah perbatasan seperti Kendal. Mereka terkendala aturan domisili,” ujar Boedyo saat mendampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima audiensi Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jateng di ruang kerja gubernur, Senin (15/9).

Boedyo menambahkan, Pemprov Jateng juga melakukan pendataan aparatur sipil negara (ASN) bersama BKD kabupaten/kota. Dari hasil sementara, sekitar 13 ribu pegawai pemerintah berpotensi menjadi target pasar rumah subsidi.

Terkait backlog perumahan, Boedyo menjelaskan, permasalahan kelayakan ditangani melalui APBD provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan backlog kepemilikan difasilitasi lewat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Ketua DPD Himperra Jateng, Sugiyatno, juga menyoroti kebijakan pembebasan BPHTB yang belum seragam antardaerah. “Di Solo Raya BPHTB memang sudah bebas, tetapi hanya untuk warga ber-KTP domisili setempat. Kami berharap pembebasan berlaku bagi seluruh warga Indonesia, agar tidak menghambat investasi,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menekankan pentingnya sinergi untuk menyelesaikan backlog perumahan. Ia mendorong adanya workshop dan rapat koordinasi yang melibatkan bupati/wali kota, dinas perakim, Himperra, perbankan, PLN, dan BPN.

“Kita sudah mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan. Jangan sampai kinerja terhambat karena perizinan. Koordinasi tetap bisa dilakukan di tingkat provinsi agar ada kepastian,” tegasnya.