Rembang –Infomuria.com- Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Rembang mengalami pengurangan jumlah peserta yang dapat diusulkan. Dari total formasi sebanyak 1.474 orang, hanya 1.470 orang yang dipastikan dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab berkurangnya jumlah peserta. Satu orang guru mengundurkan diri karena pindah domisili ke Kabupaten Kudus, sementara seorang tenaga teknis tidak dapat mengikuti tahapan karena sakit dan menjalani perawatan lebih dari satu bulan.
“Sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengikuti tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH),” kata Ichwan, Rabu (20/8/2025).
Selain itu, seorang peserta yang masih berstatus sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di TK Pembina Pancur meninggal dunia. “Kemudian satu orang meninggal dunia PTT teknis di TK Pembina Pancur, sehingga tidak dapat kami usulkan,” jelasnya.
Ichwan menambahkan, terdapat pula seorang peserta yang seharusnya mengikuti seleksi Tahap I, namun terdaftar pada Tahap II. Sesuai ketentuan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai PPPK paruh waktu.
“Seharusnya dia mengikuti tahap I tapi mengikuti tahap II sehingga oleh BKN dapatnya diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” terangnya.
Dengan demikian, BKD Rembang mengusulkan sebanyak 1.470 orang sebagai PPPK penuh waktu dan empat orang melalui skema PPPK paruh waktu. “Jadi total ada 1.470 orang yang nanti akan masuk PPPK penuh waktu dan 4 PPPK paruh waktu. Saat ini sedang dalam proses pengusulan ke Pak Bupati,” ujar Ichwan.
Ia menambahkan, pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke BKN telah dilakukan sejak 14 Agustus 2025. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ditargetkan dapat dilaksanakan mulai 1 September 2025, setelah BKN menerbitkan persetujuan teknis (pertek).
“Kalau BKN dapat menerbitkan pertek dalam bulan ini, insyaallah pada 1 September akan kita serahkan SK pengangkatannya per tanggal 1 September,” tandasnya.
Sumber : Humas Pemkab