Pemkab Rembang Belum Bisa Usulkan Lulusan PPG Jadi PPPK Paruh Waktu

Rembang-Infomuria.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum dapat mengusulkan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lolos Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kondisi ini disebabkan formasi guru di daerah sudah terpenuhi serta keterbatasan alokasi anggaran belanja pegawai yang saat ini melebihi 30 persen.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa jumlah peserta PPG yang belum berhasil dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024 mencapai 875 orang. Namun, kesempatan mereka untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu belum bisa mengingat ketersediaan formasi formasi dan anggaran.

“Formasi untuk guru di Kabupaten Rembang ini sudah penuh/tercukupi, sehingga kita belum bisa mengangkat PPG yang mengikuti seleksi PPPK kemarin untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ichwan menerangkan bahwa lulusan PPG tetap memiliki peluang pada seleksi ASN mendatang apabila ada formasi baru yang dibuka oleh pemerintah.

“Posisi PPG itu masuk di kategori Prioritas ke-5 (R5) dan Bukan Non ASN yang bekerja di Pemkab Rembang, mereka bisa mengikuti seleksi ASN kedepan kalau ada formasi yang dibuka kembali,” tandasnya.

Saat ini, Pemkab Rembang baru dapat mengusulkan empat tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja di lingkungan Pemkab Rembang. Salah satunya tidak bisa mengikuti seleksi PPPK karena sudah terlebih dahulu mengikuti seleksi CPNS.

“Sudah kami usulkan melalui nota dinas ke Pak Bupati, kami masih menunggu disposisi dari beliau mengenai persetujuan pengangkatan PPPK paruh waktu untuk Non ASN database BKN ini ada sejumlah empat orang,” terangnya.

Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia membuka peluang baru bagi tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun belum berhasil lolos seleksi ASN. Mereka diberi kesempatan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Dalam aturan itu, terdapat tiga kriteria yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kriteria pertama adalah Pegawai Non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai Non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus. Kedua, Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai Non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Ketiga, Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Sementara urutan prioritas PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan, yakni Pertama Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja, Kedua Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus, Ketiga Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sumber : Humas Pemkab