Pati-Infomuria.com-Puluhan penghuni ruko di Desa Semampir, Kecamatan Pati, bersama Kepala Desa Semampir, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Rabu (26/2/2025).
Kedatangan mereka ini bermaksud untuk mengadukan tindakan pihak developer yang membongkar ruko tanpa adanya komunikasi atau izin terlebih dahulu.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Narso, bersama anggotanya dan dinas terkait yang menerima audiensi tersebut akan mencarikan solusi terhadap permasalahan tersebut.
Sementara itu, Menurut Kades Semampir Parmono menjelaskan bahwa pihak developer membongkar ruko tanpa izin atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada para penghuni atau penyewa, dan lahan yang digunakan tersebut merupakan aset milik Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Lanjutnya, Developer sendiri telah melakukan perjanjian sewa dengan pihak yang bersangkutan, namun berdasarkan informasi yang diterima, bangunan ruko tersebut malah belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen perizinan lainnya.”Iya bangunan tersebut belum memiliki izin, termasuk IMB dan lainnya. Dan kami minta untuk menghentikan proses pembangunan di sana,”Jelasnya.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Pati Narso akan segera memanggil pihak developer dan pihak PSDA Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan mediasi dengan para penghuni ruko. “Jadi, setelah mendengarkan permasalahan tersebut, nantinya kita akan panggil developer dan PSDA untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tegas Narso.
Selain itu, kami juga minta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati untuk menghentikan sementara proses pembangunan ruko di lokasi tersebut, mengingat belum adanya izin resmi yang masuk. “Kami minta kepada Satpol PP sebagai penegak ketertiban di Kabupaten Pati untuk menghentikan proses pembangunan di sana,”pungkasnya.
Sumber : Humas Pemkab