Rembang-Infomuria.com-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.236.168. Jumlah ini mengalami kenaikan 6,5% dari UMK tahun 2024 yang tercatat Rp 2.099.689, atau meningkat sebesar Rp 136.479.
Besaran UMK tersebut diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, tertanggal 18 Desember 2024, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang, Dwi Martopo, menjelaskan bahwa kenaikan UMK tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Adapun kenaikan 6,5% berlaku merata di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Sudah deal 6,5%. Tidak ada yang di luar 6,5%, semuanya 6,5%,” ujar Dwi Martopo.
Menurutnya, UMK tersebut hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagai bentuk perlindungan agar pekerja tidak dibayar di bawah standar upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kabupaten Rembang hingga saat ini belum ditetapkan. Penundaan tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor yang masih harus dibahas lebih lanjut.
“UMSK ini kita masih harus melakukan pembahasan dulu,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyatakan belum dapat menandatangani usulan UMSK karena belum adanya kejelasan regulasi dan sertifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Oleh sebab itu, penetapan besaran kenaikan UMSK ini masih perlu kajian yang mendalam. Namun, jika regulasi dan sertifikasi sudah jelas, kami akan segera menandatangani usulan tersebut,” tegas Bupati Hafidz.
Sumber : Humas Pemkab