Pemkab Rembang Tindaklanjuti Aduan Pencemaran Limbah Pabrik Ikan di Banyudono

REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menindaklanjuti aduan warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, terkait dugaan pencemaran limbah pabrik pengolahan ikan. Aduan itu kembali disampaikan masyarakat melalui audiensi bersama DPRD Rembang, Kamis (18/9), setelah sebelumnya digelar pertemuan serupa pada Juli lalu.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pantai, Afif Awaludin, menyebut dampak pencemaran masih dirasakan warga. Antara lain bau menyengat, aliran limbah ke laut, hingga kerusakan pantai. Ia juga mengeluhkan material dari cerobong asap pabrik yang merusak atap rumah warga di sekitar kawasan industri.

“Tidak hanya bau, tetapi ada material dari cerobong pabrik yang merusak genteng, galvalum, dan baja ringan milik warga,” ujarnya.

Perwakilan perusahaan, Nanang, mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan limbah secara bertahap. “Saat ini kami sudah ada proses perbaikan, meski masih step by step,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, Ika Himawan Afandi, menegaskan Pemkab telah menindaklanjuti laporan warga dengan pengecekan lapangan dan merekomendasikan kasus ini ke pemerintah pusat. Penanganan kini berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK.

“Progresnya tidak disampaikan ke daerah karena sifatnya silent investigation. Kami pun tidak memperoleh laporan resmi hasil investigasi perusahaan,” jelasnya.

Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menambahkan pihaknya akan menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan pimpinan perusahaan. “Intinya pertemuan yang akan datang mengundang semua pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini. Secepatnya kami buat surat,” tegasnya. (Red)