Pemkab Rembang Tegaskan Larangan Toko Modern Buka 24 Jam

REMBANG –Infomuria.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali menegaskan larangan bagi toko modern untuk beroperasi selama 24 jam. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/779.V/2025 tentang Jam Operasional Toko Modern yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, M. Mahfudz, pada 20 Agustus 2025.

Dalam aturan tersebut, toko modern wajib mematuhi jam operasional yang berlaku. Senin hingga Jumat dibatasi pukul 10.00–22.00 WIB, sementara pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

Kepala Dindagkop UKM, M. Mahfudz, menegaskan bahwa ketentuan jam operasional sebenarnya sudah ada sejak awal pendirian toko modern, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.

“Jadi ketentuannya sebenarnya sudah lama. Tapi kadang-kadang masih ada yang melanggar. Makanya melalui surat edaran ini, kami menegaskan kembali bahwa aturan ini harus ditaati,” ujar Mahfudz.

Ia menambahkan, pembatasan jam operasional bertujuan memberikan ruang tumbuh bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta pasar tradisional agar dapat bersaing secara sehat.

Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa toko modern di kawasan jalan arteri hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB dan harus tutup sebelum pasar tradisional di sekitarnya beroperasi.

“Sejak awal berdiri, aturan ini sudah ada. Ini bukan hal baru, hanya penguatan kembali,” tegas Mahfudz.

Dindagkop UKM berharap pengelola toko modern mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Rembang.

Sumber : Humas Pemkab