Rembang-Infomuria.com-Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) merencanakan penataan ulang Pasar Kuliner Pamotan. Penataan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung, memperbaiki tata ruang, dan mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.
Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Rembang, M. Mahfudz, menyampaikan bahwa langkah penataan merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi Bupati Rembang, H. Harno, bersama para pedagang Pasar Kuliner Pamotan.
“Pertemuan tersebut menjadi forum terbuka untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan pedagang secara langsung, serta mencari solusi bersama. Pemerintah daerah berkomitmen mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha kuliner agar aktivitas ekonomi semakin berkembang,” ujar Mahfudz, Senin (20/5/2025).
Menurut Mahfudz, rencana penataan meliputi pembongkaran satu atau dua kios yang berada di sisi timur bagian tengah pasar. Hal ini bertujuan membuka akses yang lebih luas bagi pengunjung. Selain itu, bangunan di bagian belakang yang sebelumnya merupakan rumah dinas dokter akan difungsikan sebagai panggung hiburan.
“Dengan terbukanya akses dan adanya panggung pertunjukan, kami berharap pasar kuliner menjadi lebih semarak dan menarik minat masyarakat maupun wisatawan,” imbuhnya.
Pemerintah juga mempertimbangkan pembangunan los terbuka sebagai alternatif tambahan ruang usaha. Pelaksanaan pembangunan tersebut akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama para pedagang.
Selain penataan fisik, Pemkab Rembang juga berencana menambah area parkir khusus untuk bus pariwisata. Saat ini, bus-bus besar masih parkir di seberang Masjid Jami’ Pamotan, sehingga belum mendukung kenyamanan arus kunjungan wisata kuliner.
“Jika bus bisa langsung parkir di area pasar, penumpang akan lebih mudah mengakses lokasi dan berbelanja. Ini potensi ekonomi yang patut dimaksimalkan,” tambah Mahfudz.
Saat ini, Pasar Kuliner Pamotan memiliki total 83 kios. Namun, hanya sekitar 23 kios yang aktif beroperasi dan rutin membayar retribusi. Penataan pasar diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha yang aktif, serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertata dan produktif.
Sumber : Humas Pemkab