Rembang-Infomuria.com-91 Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Rembang mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas di Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta Kementerian Dalam Negeri.
Bimtek selama tiga hari, tanggal 29 sampai 31 Mei 2023 itu mendatangkan Widyaiswara atau narasumber dari Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto mengatakan bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan , kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan kapasitas Kades yang berkompeten, diharapkan kemandirian desa dapat segera tercapai.
“Bimtek ini merupakan tahap yang pertama , dengan jumlah 91 Kades. Ini akan diteruskan untuk tahap kedua dan tiga dengan target 287 Kades dapat mengikuti bimtek peningkatan kapasitas sesuai target di Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), ” ungkapnya.
Selama tiga hari bimtek , puluhan Kades yang mengikuti bimtek mendapat materi tentang kepemimpinan, tata kelola pemerintahan desa, etos kerja, kewenangan desa dan perencanaan pembangunan desa. Materi yang lainnya dan tak kalah penting yakni tentang pengelolaan dana desa, penyusunan produk hukum desa , laporan Kades dan dilanjutkan kunjungan lapangan.
Bupati Rembang H. Abdul Hafidz saat memberikan pengarahan menyampaikan Pemerintah Desa ( Pemdes) dalam menjalankan perannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan peran dan fungsinya di desa. Terlebih anggaran yang turun ke desa terbilang besar tentu dibutuhkan pengelolaan yang baik
“Saat ini desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar. Sehingga Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD harus paham regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan.”
Abdul Hafidz menghimbau seorang Kades harus rajin berdiskusi dan membaca aturan, manfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan dan menjalankan pembangunan. Pembangunan mesti dilaksanakan sesuai dengan janji-janji saat kampanye dan dituangkan dalam RPJM desa dan APBDesa.
“Tetapi regulasi harus selalu ditaati agar niat baik dalam pembangunan dapat terwujud dan tidak ada permasalahan dikemudian hari. Sesuai Permendagri No.114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa harus dijadikan acuan, ” pungkasnya.