Pemkab Percepat Penataan Lokasi Relokasi Pedagang Pasar Rembang

Rembang, INFOMURIA – (22/11/2025) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus mengakselerasi penataan lokasi relokasi sementara bagi para pedagang Pasar Rembang Kota. Langkah ini merupakan bagian krusial dari tahapan revitalisasi pasar induk tersebut.

Lokasi relokasi telah ditetapkan di sisi barat Pasar Rembang, tepatnya di area bekas Pasar Hewan Sumberjo. Progres di lapangan menunjukkan pembongkaran patok telah selesai, dilanjutkan dengan pengukuran lahan dan penggalian tanah sebagai persiapan fondasi bangunan. Selain itu, Pemkab Rembang juga sedang mempersiapkan fasilitas penampungan air di bagian utara area kios.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Rembang, Mohammad Mahfudz, menjelaskan bahwa penataan area relokasi didanai melalui anggaran perubahan dinas dan menjadi bagian penting dari persiapan pembangunan pasar. “Nanti untuk membangun kios-kios sementara di lokasi pasar yang dulu, pasar hewan Sumberjo sebelah barat,” ujarnya.

Pada tahap awal tahun 2025, direncanakan pembangunan sekitar 90 unit kios sementara, disesuaikan dengan kapasitas anggaran yang tersedia. Mahfudz menambahkan bahwa pedagang akan diberikan opsi untuk menempati lokasi relokasi, mengingat adanya beberapa pedagang yang memiliki kendala teknis atau memilih untuk tidak berpartisipasi dalam skema relokasi. “Ada juga yang tidak berminat untuk menempati relokasi. Tapi juga banyak yang tetap minta disediakan relokasi. Jadi kita tetap menyediakan sesuai dengan kemampuan APBD,” tegasnya.

Mahfudz juga menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang mungkin dihadapi pedagang, termasuk insiden banjir yang sempat terjadi akibat tersumbatnya sistem drainase. Ia meminta kesabaran pedagang agar proses pembangunan pasar yang telah direncanakan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat berjalan lancar.

Secara teknis, proses penyempurnaan Detail Engineering Design (DED) telah dilakukan dengan mempertimbangkan luas lahan eksisting berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemkab juga menyesuaikan kebutuhan ruang, termasuk area parkir, agar sesuai dengan ketentuan bangunan yang dipersyaratkan. Mahfudz menargetkan penyelesaian dokumen perencanaan rampung akhir tahun ini, sembari menunggu jadwal review bersama Kementerian PUPR. “Nanti dicermati kembali hal-hal yang perlu dituangkan kembali, diantisipasi ditata kembali sebagaimana ketentuan-ketentuan bangunan yang dipersyaratkan,” pungkasnya. (anta/red)