Rembang-Infomuria.com-Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Rembang telah menyalurkan Dana Sosial (Dansos) kepada 1737 orang dengan total sebesar Rp. 1.741.000.000,-. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap, yang terbaru pada Kamis (18/7/2024).
Wakil Ketua 1 Pengurus Korpri Kabupaten Rembang, Agus Salim, menyatakan bahwa pada tahap terbaru ini, Dansos disalurkan kepada 186 orang. “Mereka adalah PNS yang purna tugas pada periode Januari hingga Juli 2024 dan mereka yang belum menerima pada tahap sebelumnya,” jelas Agus Salim.
Penyaluran tahap pertama dilakukan pada 16 November 2023 kepada 948 orang, tahap kedua pada 21 Februari 2024 kepada 206 orang, tahap ketiga pada 10 Juni 2024 kepada 397 orang, dan tahap keempat pada 18 Juli 2024 kepada 186 orang.
“Dansos tahap 1 dan 2 diberikan kepada PNS yang purna tugas pada September 2015 hingga Desember 2022 yang belum menerima dari pengurus Korpri sebelumnya. Sedangkan tahap 3 diperuntukkan bagi PNS yang purna tugas pada tahun 2023,” tambah Agus Salim.
Setiap PNS yang purna tugas karena Batas Usia Pensiun (BUP) dan PNS aktif yang meninggal sebelum April 2024 menerima Rp. 1 juta. “Total penerima 1737 orang dengan total dana yang sudah disalurkan sebesar Rp. 1.741.000.000,-. Ada selisih karena satu penerima merupakan ahli waris PNS aktif yang meninggal pada April 2024 sehingga menerima Rp. 5 juta,” jelasnya.
Agus berharap bahwa dansos tersebut dapat bermanfaat bagi PNS di lingkungan Pemkab Rembang yang telah purna tugas. Ia juga berharap bahwa pencairan dansos ini dapat dilakukan secara rutin ke depannya.
Sumber : Humas Pemkab