Kabupaten Rembang Raih 36 Desa Mandiri

Rembang-Infomuria.com-Indeks pembangunan desa di Kabupaten Rembang terus menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada 2022, tercatat ada 14 desa mandiri di Kabupaten Rembang dengan skor IDM sebesar 0,706.

IDM diukur melalui tiga indikator utama, yakni indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan lingkungan. Pada 2023, jumlah desa mandiri meningkat menjadi 22 desa, dengan skor IDM naik menjadi 0,725.

Tahun 2024, jumlah desa mandiri di Kabupaten Rembang kembali bertambah menjadi 36 desa, dengan skor IDM mencapai 0,742. Namun, angka ini masih menunggu rilis resmi dari Kementerian Desa.

“Artinya sejak tahun 2022, 2023 dan 2024 di Kabupaten Rembang ada peningkatan trend dari desa maju ke desa mandiri,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Rembang dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Rembang di aula lantai 4 Sekretariat Daerah, Selasa (8/27).

Untuk memastikan kualitas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa semakin meningkat, ia menambahkan bahwa pentingnya kerjasama antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa dengan Kejaksaan Negeri Rembang guna mewujudkan clean government.

“MoU ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan pemberdayaan di Kabupaten Rembang, baik di desa, kecamatan, maupun kabupaten,” tambahnya.

Sekretaris Daerah Fahrudin juga menekankan pentingnya unsur birokrasi dalam menciptakan pemerintahan yang baik atau good governance. Kepala desa sebagai bagian dari birokrasi harus bekerja sama dengan masyarakat secara transparan dan adil.

“Harus terbuka, harus adil ini adalah tugas dari Pak Kepala Desa. Disamping itu ada pelaku usaha. Dimana ketika ada pelaku usaha pemerintah desa menyambut dengan baik, jangan direpoti dan harus didorong. Jadi apa yang disampaikan menjadi desa yang mandiri bisa tercapai,” terangnya.

Fahrudin menambahkan, jika pemerintah desa berhasil menciptakan good governance, maka tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Sementara itu, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Rembang diperlukan untuk mewujudkan clean governance.

Sumber : Humas Pemkab