Rembang-Infomuria.com-Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang mengambil langkah cepat menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang terkait pembinaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindak lanjut ini dilakukan melalui kegiatan pembinaan internal serta klarifikasi atas data kehadiran ASN yang belum tercatat secara akurat dalam sistem e-presensi.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dindikpora, Sutrisno, bersama tim kepegawaian ini berlangsung di aula Dindikpora pada Jumat (25/7). Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan bahwa seluruh data kehadiran ASN terekam dengan benar dan sesuai kondisi di lapangan.
Sekretaris Dindikpora Rembang, Khoironi, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk komitmen Dindikpora dalam menegakkan kedisiplinan ASN sekaligus menjawab keraguan publik terhadap kualitas pelayanan di lingkungan instansi tersebut. Hasilnya, ada beberapa temuan salah satunya sebagian besar ketidakhadiran berasal dari ASN yang telah pensiun, namun masih tercatat aktif dalam sistem.
“Selain itu, terdapat data cuti, surat tugas, dan keterangan kehadiran lain yang belum seluruhnya terunggah ke dalam sistem e-presensi,” imbuhnya, Senin (28/7).
Menindaklanjuti temuan itu, Dindikpora langsung melakukan evaluasi menyeluruh bersama tim kepegawaian. Sejumlah langkah perbaikan segera diterapkan, terutama terkait kebijakan internal dan mekanisme pelaporan tugas, cuti, serta aktivitas dinas lainnya.
Selain evaluasi internal, Dindikpora juga akan meningkatkan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang guna memastikan validitas dan akurasi data kehadiran ASN.
“Kami menargetkan proses klarifikasi dan penyesuaian ini selesai dalam minggu ini, sehingga data kehadiran dapat kembali mencerminkan kondisi riil di lapangan,” tambah Khoironi.
Ia juga menyebut bahwa proses klarifikasi terhadap data kehadiran guru dan tenaga kependidikan membutuhkan waktu lebih lama, mengingat jumlah satuan pendidikan di Kabupaten Rembang mencapai ratusan lembaga.
“Untuk guru dan tenaga kependidikan, kami jadwalkan penyelesaian dalam waktu dekat. Proses ini memang memerlukan waktu lebih karena melibatkan lebih dari 400 satuan pendidikan di Kabupaten Rembang,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Dindikpora Rembang juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan publik di sektor pendidikan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau masukan apabila menemukan layanan yang kurang optimal melalui akun resmi Instagram @dindikporarembang atau kanal pengaduan nasional SP4N Lapor.
Sumber : Humas Pemkab